Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini

Senin, 06 Februari 2023 – 22:58 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy soal pernikahan dini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta para kepala desa (kades) membantu memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur.

Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat.

BACA JUGA: Muhadjir Effendy Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2023 Baik-Baik Saja

"Para kades perlu membuat peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin," kata Menko Muhadjir, Senin (6/2).

Muhadjir meminta hal itu segera disosialisasikan oleh camat bahwa tiga bulan sebelum menikah, calon pengantin sudah melapor dan diperiksa kesehatannya.

BACA JUGA: Turunkan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Heru Budi Minta Peran Maksimal RT-RW di DKI

Ketentuan itu sebisa mungkin dibuatkan peraturan desanya sehingga bisa dijadikan contoh untuk desa lainnya.

Menko Muhadjir juga mengimbau kepada para orang tua jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya, karena dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.

BACA JUGA: 1 Warga Tewas Ditembak Brigpol W, Malam-Malam Brigjen Kasmudi Datangi Rumah Korban

"Jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus. Itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ucap Muhadjir.

Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru.

Menurut Muhadjir, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.

Oleh karena itu, dia meminta para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah. Jika mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga memiliki penghasilan tambahan.

Jika ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, maka camat atau kades bisa membantu melalui pinjaman modal usaha dan diberikan bimbingan agar bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler