jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dalam dua pekan ke depan belum akan ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami masih melihat sektor dan daerah dan tentu belum ada jadwal yang ditetapkan. Dalam dua minggu ini tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB,” kata Airlangga usai rapat terbatas mengenai Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (18/5).
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Pasien Positif di Jakarta Terendah Sepanjang Mei
Airlangga juga membantah kabar yang beredar mengenai jadwal pemulihan operasional untuk pusat-pusat kegiatan ekonomi pada awal Juni 2020.
Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Kasus Positif di Jatim Paling Banyak
“Seluruhnya itu nanti akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua pekan ini,” ujarnya.
Selama dua pekan ke depan ini pemerintah akan mengkaji lebih detail kriteria dan tahapan daerah untuk memulai kehidupan normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Dua Provinsi Ini Jadi Wilayah Penyebaran Terbesar Covid-19 di Indonesia
Kriteria yang digunakan pemerintah untuk menentukan kesiapan daerah dalam memasuki tahapan kehidupan normal baru antara lain adalah parameter reproduction rate, atau indikator untuk melihat tingkat penularan Virus Corona antar individu di setiap daerah.
Bila daerah dengan reproduction rate atau R0 di atas 1 maka daerah tersebut masih di tahap penularan yang tinggi.
Sementara bila R0 di bawah 1, itu menandakan penyebaran COVID-19 di sudah mulai landai.
"Bila R0 kurang dari satu sudah bisa dibuka untuk normal baru," ujarnya.
Kriteria lainnya yang akan digunakan adalah kesiapan daerah.
Penilaian kesiapan daerah dilakukan berdasarkan aspek epidemiologi, maupun kesiapan pemerintah daerah dan kedisiplinan masyarakat.
Lebih lanjut Airlangga juga menekankan belum ada peraturan yang memberikan relaksasi kepada para karyawan untuk bekerja di kantor, berdasarkan usia karyawan tersebut.
"Terkait pekerja, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan