Menko PMK Sebut Vaksinasi Covid-19 Harus Tunggu Izin BPOM

Jumat, 18 Desember 2020 – 21:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih akan menunggu persetujuan dari hasil uji klinis yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, persetujuan BPOM sangat diperlukan untuk menjamin keamanan dan efektivitas dari masing-masing jenis vaksin yang akan digunakan.

BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak IP Berakhir dengan Tragis

Berdasarkan Kepmenkes No. 01.07/MENKES/9860/2020, ada 6 (enam) jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin dari PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corp (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

“Saya kira BPOM tidak akan main-main. Saya jamin BPOM profesional karena ini menyangkut hidup mati orang. Saya juga pesankan selalu harus betul-betul berpresisi tinggi dan tidak bisa dikurangi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/12).

BACA JUGA: Soal Kasus Wakapolsek Medan Helvetia, Kapoldasu: Lagi Diperiksa Bidpropam

Menko Muhadjir menekankan yang terpenting BPOM harus memastikan sejauh mana vaksin itu membangkitkan imunitas. Dan, apakah imunitas  yang dibangkitkan oleh vaksin itu mampu menangkal virus. Boleh jadi, menurutnya, vaksin itu bisa membangkitkan imunitas tetapi belum tentu daya tahan tubuh tersebut mampu menangkal vius.

“Kami tidak mungkin memvaksinasi yang sekadar aman tetapi tidak efektif, apalagi yang tidak aman dan tidak efektif. Jadi bola sebetulnya ada di tangan BPOM atau yang disebut dengan emergency use authorization,” ucap Menko PMK.

BACA JUGA: Empat Pemuda yang Hendak Ikut Aksi 1812 Diamankan, Polisi Sita Badik dan Jimat

Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia menjelaskan, emergency use authorization berarti persetujuan penggunaan obat dalam kedaruratan kesehatan masyarakat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dan keefektivitasan. Hal ini juga berlaku untuk izin edar vaksin Covid-19.

“BPOM akan mengawal proses uji klinik untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Setelah hasil uji klinik didapatkan lalu akan diuji lagi terkait kemanfaatan dan juga efek sampingnya sehingga mutu dari produk tersebut atau dalam hal ini vaksin Covid-19 benar-benar terjamin,” tutur Rizka.

Ia pun meyakinkan, BPOM sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin penggunaan obat atau vaksin dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Pun, dalam mengatasi pandemi Covid-19 saat ini juga tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin.

“Enam jenis vaksin yang dapat digunakan sekarang ini semuanya bagus, seperti Pfizer itu efektivitasnya di atas 90% dan sudah digunakan oleh berbagai negara. Kami tidak bisa hanya mengandalkan satu jenis vaksin saja, bisa jadi nanti akan ada masuk jenis vaksin lain lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah

Namun demikian, tegas Rizka, meskipun vaksin Covid-19 nantinya sudah mendapatkan izin dan siap digunakan bukan berarti masyarakat boleh abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler