Menkominfo Ajak Masyarakat Bersiap Diri Melewati Nataru Tanpa Lonjakan Kasus Covid-19

Selasa, 23 November 2021 – 09:11 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan kebijakan pemerintah mengatur pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertujuan menekan lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan ini disiapkan juga sebagai upaya siap siaga adanya gelombang ketiga Covid-19 di tanah air," kata Menkominfo Johnny melalui keterangan yang diterima Selasa (23/11).

BACA JUGA: Menkominfo: Mari Berjuang Melewati Nataru Tanpa Lonjakan Kasus Covid-19

Melalui pemberlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Nataru yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus Covid-19.

“Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” kata Menkominfo Johnny.

BACA JUGA: Merespons Penerapan PPKM Level 3 Jelang Nataru, PHRI DIY Bereaksi Begini

Menteri Johnny juga menyampaikan penerapan PPKM Level 3 tersebut disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Syarat penerapan juga akan diatur secara detail agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan baik.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19 Jelang Nataru, Menkes Budi Minta Masyarakat Tetap Waspada

Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.

“Ada 2 hal yang tetap harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, dan akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” sebut Menteri Johnny.

Pemerintah bersama Satgas Covid-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan, seperti larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Selain itu, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain melalui penyesuaian syarat bepergian yang akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan.

Strategi kebijakan lainnya, yaitu pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik hingga pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

Menteri Johnny menegaskan jika harus bepergian dan berkegiatan, masyarakat diminta memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian dengan dukungan hasil tes antigen atau PCR,serta vaksinasi.

“Laksanakan protokol kesehatan, ikuti semua aturan, semoga semuanya lancar,” tandas Menkominfo. (mrk/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler