jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bicara tentang penista agama di Indonesia.
Johnny G Plate menegaskan tidak ada tempat bagi mereka di Indonesia.
BACA JUGA: Cukup Dengan Mengatur Napas Penyakit ini Bakal Bablas
Johnny menyatakan hal itu menjawab pertanyaan seorang anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI pada rapat pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian Kominfo, Rabu (22/9).
"Tidak boleh ada ruang dan tempat untuk penista agama apa pun di Indonesia, oleh siapa pun," ujar Johnny.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Melindungi Mafia Tanah
Penegak hukum diketahui baru-baru ini menindak pembuat konten di YouTube bernama Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam.
Johnny menyatakan sudah ada 150 konten buatan pelaku yang ditindak, dari total 211 yang diajukan.
BACA JUGA: LaNyalla Siap Kawal Revitalitasi Masjid Tua Tosora
"Semua kami tindak, tetapi tidak bisa serta-merta karena beberapa masih dalam tahap penelitian," ucapnya.
Kominfo berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital dalam menghapus konten.
Konten tidak bisa langsung dihapus begitu saja karena seringkali platform media sosial harus berkonsultasi dengan penasihat di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
"Kami imbau kepada penasihat atau konsultan platform digital yang berada di Indonesia untuk mengambil langkah cepat dalam memberikan rekomendasi kepada platform sehingga penurunan konten bisa lebih cepat," katanya.
Johnny menilai literasi digital menjadi sangat penting supaya masyarakat sadar memanfaatkan ruang digital sesuai nilai yang berlaku.
"Patroli siber dan pemutusan akses terus dilakukan untuk konten (yang menghina) SARA, termasuk di dalamnya penistaan agama," kata Johnny.
Kominfo tercatat telah memutus akses 2.624.750 konten negatif sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021.
Perinciannya 1.536.346 berasal dari laman dan 1.088.404 dari media sosial.
Berdasarkan temuan Kominfo, terdapat 188 konten bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan di laman internet.
Konten terbanyak yang diblokir Kominfo berupa pornografi yaitu 1.096.395 konten, kemudian perjudian sebanyak 413.954 konten, yang berasal dari laman internet.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang