Menkominfo Budi Arie Desak Meta Segera Membersihkan Konten Judi Online

Rabu, 11 Oktober 2023 – 09:49 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi soal konten judi online di Meta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendesak Meta di Indonesia segera membersihkan konten judi online di seluruh platform mereka.

"Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam," tegas Budi dalam pernyataan.

BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim Polri Gegara Promosi Judi Online, Amanda Manopo Beberkan Fakta Ini

Hal itu disampaikannya mengingat Kementerian Kominfo secara resmi telah berkirim surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Namun, rupanya hal tersebut tampak belum ditindaklanjuti, bahkan masih ditemukan konten-konten judi online berseliweran di platform milik Meta.

BACA JUGA: Pemerintah Seharusnya Fokus Berantas Judi Online, Bukan Menutup e-Commerce TikTok

"Kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta," jelas Menteri Budi.

?????Berkaca dari hal itu, dia menegaskan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika Meta tidak menindaklanjuti hal itu dengan optimal.

BACA JUGA: Anggota DPR Menyoroti Penggunaan QRIS Sebagai Pembayaran Judi Online

Dia berpendapat segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban PSE dalam menangani perjudian online atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, kami akan meneruskan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia," ujarnya.

Peringatan keras itu juga telah disampaikan dalam bentuk surat teguran bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Gandeng PPATK Buru Rekening Judi Online


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler