Menkominfo Budi Tegaskan Media Sosial X Harus Mengikuti Aturan

Kamis, 06 Juni 2024 – 22:40 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar bahwa media sosial X melegalkan konten asusila di platform mereka, Menkominfo Budi Arie Setiadi merespons dengan tegas.

Dia mengatakan media sosial X wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia perihal penyebaran konten asusila.

BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Putus Ratusan Ribu Situs Judi Online dalam 6 Bulan

Salah satu aturan yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi kepada ANTARA, Kamis.

BACA JUGA: Budi Arie Bilang Menantu Jokowi Tidak Akan Maju di Pilkada 2024

Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Oleh karena itu, kebijakan terbaru dari X yang memperbolehkan konten asusila diunggah oleh penggunanya, tentunya bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Media Sosial X Memanfaatkan Chatbot AI Grok di Fitur Stories on

Kebijakan baru X mengenai ketentuan pengunggahan konten bermuatan asusila itu mulai ramai diperbincangkan, setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya tersebut, X menyebut konten dewasa tersebut boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X sebenarnya memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.

Meski demikian, memperbolehkan konten dewasa disebarkan di sebuah platform media sosial tetap saja bertentangan dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Budi pun secara tegas menyampaikan apabila X tetap tidak melakukan pembatasan pada platformnya soal konten asusila, dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maka ancaman blokir telah menunggu perusahaan milik Elon Musk itu.

"Kami punya mekanisme peringatan 1 sampai 3. Kalau masih nggak mengikuti regulasi, ya kita blokir," tegas Budi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler