Menkominfo Diminta Segera Tanda Tangani Ini

Sabtu, 26 November 2016 – 18:17 WIB
Rudiantara. Foto; dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit harus direvisi.

“Revisi PP 52 dan 53 tidak boleh dihambat. Menkominfo (Rudiantara-red) harus segera tanda tangan,” kata Agus saat diskusi “Telekomunikasi, Medsos dan Kita” di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11).

BACA JUGA: Ahok Tersangka Bukti Penegakan Hukum Berjalan, Mau Apa Lagi?

Menurut Agus, kebijakan atau pengaturan teknologi informasi menjadi kewajiban pemerintah. Hal ini agar tidak tertinggal dengan pertumbuhan IT yang semakin pesat. 
Menurut dia, tanpa adanya kebijakan yang tepat susah bagi industri, masyarakat, maupun negara memanfaatkan teknologi itu.

Dia mengatakan, kecenderungan di luar negeri infrastruktur telekomunikasi itu harus di-sharing. Ini perlu dilakukan bisa menghubungkan suatu daerah dengan murah dan cepat.

BACA JUGA: Simak! Penjelasan KH Said Aqil Siradj soal Larangan Salat Jumat di Jalanan

“Infrastruktur telekomunikasi itu harus disharing, yang tidak boleh di-sharing itu pasangan,” kata Agus.
    
Chairman Masyarakat Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono menambahkan, konektivitas secara domestik membawa tiga manfaat besar. Yakni transformasi ekonomi,  sosial, dan menjadi ajang inovasi. Karenanya ketersediaan akses broadband yang merata harus didorong. 

“Seluruh manfaat itu tidak bisa dicapai ketika tidak ada akses broadband,” kata Nonot di diskusi tersebut.

BACA JUGA: Penjaga Kuburan Doakan Fadli Zon jadi Pemimpin Bangsa

Dia menegaskan pemerintah mendorong pemerataan. Apalagi, pasal 28 UUD 1945 ayat c dan f mengamanatkan warga negara berhak mendapatkan akses informasi. Kemudian, setiap warga negara berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan diri. 

“Itu sudah jelas maka ketersediaan akses broadband itu dalam rangka amanah konstitusi,” katanya.

Dia mengatakan agar persaingan dan  mekanisme pasar yang sehat tentu negara harus menghadirkan lebih satu penyedia layanan di seluruh Indonesia. 

Kebijakan yang bisa diambil adalah dengan network sharing dan mengurangi biaya. 

“Ayo jangan ribut lagi, kita dorong revisi PP 52 dan 53. Yakinlah ini bermanfaat buat masyarakat dan operator,”  ajaknya. (boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Punya Kewenangan Putus Akses Informasi Terlarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler