jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara mengingatkan kembali televisi swasta di tanah air untuk mematuhi teguran keras Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pemberitaan jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Terutama terkait penayangan gambar jenazah penumpang pesawat secara vulgar.
"Teguran kan lebih keras dari peringatan. Lewat batas selangkah lagi kena sanksi yang lebih berat," tegas Rudiantara di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, (2/1).
BACA JUGA: Tiba di Palembang, Jenazah Pramugari Khairunnisa Langsung Dikebumikan
Sebelumnya diberitakan tiga media televisi telah mendapat teguran dari KPI di antaranya TVOne, MetroTV dan TVRI. Teguran terkait penayangan gambar jenazah yang terapung di laut.
Menurut Rudiantara, media massa seharusnya memperhatikan etika dan kaidah-kaidah jurnalisme. Terutama jika itu pemberitaan terkait bencana.
BACA JUGA: Pramuka Lakukan Transformasi dan Rebranding
Ia pun menampik bahwa teguran KPI hanya formalitas semata karena lembaga itu tidak bertaring.
"KPI punya taring sebetulnya. Ada 2 dalam hal ini KPI dan Kemenkominfo. Dua-duanya harus jalan sama-sama. Bukan satu punya taring, satu tidak. Kita akan koordinasi terus bagaimana lebih mendisiplinkan industri media ini," tandas Rudiantara. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Menkominfo Terus Pantau ELT AirAsia QZ8501
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Syaratkan Tenaga Kerja Asing Mahir Berbahasa Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi