Menaker Syaratkan Tenaga Kerja Asing Mahir Berbahasa Indonesia

Jumat, 02 Januari 2015 – 21:55 WIB
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mulai awal tahun ini, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar mahir menggunakan bahasa Indonesia. Pasalnya, tes kemampuan bahasa Indonesia segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA.

Ini seiring dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah menggodok revisi Permenakertrans No.12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini ditargetkan tuntas diharmonisasikan Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2015.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Libatkan KPK dan PPATK dalam Pemilihan Kapolri

“Kita harapkan bulan Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (2/1).

Hanif mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.

BACA JUGA: Merekayasa Kongres Akan Menurunkan Citra Demokrat

Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa – Universitas Indonesia. 

Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut itu akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).

BACA JUGA: Pembekuan Rute Air Asia Surabaya-Singapura Dinilai Prematur

Hanif menambahkan selain uji kemampuan bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu  para TKA yang juga harus memenuhi persyaratan lainnya dengan cara mengunggah (upload) dokumen perijinan melalui sistem online.

“Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja,” kata Hanif.

Selain itu, para TKA juga harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan, kontrak kerja.

Persyaratan ini dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris, yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kemenkum-HAM. Selain itu, dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai after sales service dan jasa impresariat.

Untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, Menaker Hanif pun melakukan pendaftaran secara sistem online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari 2 hari menjadi 1 hari.

Berbagai kebijakan baru terkait penggunaan TKA tersebut, terus disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggunakan jasa TKA sehingga bisa segera menyesuaikan dengan aturan baru yang akan diterbitkan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Optimistis Ekonomi 2015 Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler