Menkominfo Ingatkan soal Sanksi Kebocoran Data, PSE Jangan Main-Main

Rabu, 01 Juni 2022 – 11:32 WIB
Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan aturan tentang pencegahan kebocoran data di Indonesia. Foto: Humas Kemenkominfo.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan aturan tentang pencegahan kebocoran data di Indonesia.

Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA: UMKM Perlu Perlindungan dari Serangan Siber

"PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu PSE privat atau swasta maupun publik,” kata Johnny, Selasa (31/5).

Dia juga menjelaskan upaya pencegahan kebocoran data juga dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, dan penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.

BACA JUGA: Refocus Siap Mencetak Jutaan Tenaga Kerja IT

"Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik dengan baik ?ehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi," tambah mantan legislator itu.

Menurut dia, PSE menjadi perpanjangan tangan masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data.

BACA JUGA: Penerapan Teknologi Percepat Pemulihan Ekonomi

Untuk itu, PSE bertanggungjawab untuk mencegah kebocoran data dan pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.

Pendampingan teknis itu, lanjut Johnny, dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dia juga mengingatkan PSE untuk meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan.

Johnny mengatakan Kemenkominfo sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa letak kesalahan dalam kebocoran data.

"Jadi, sebagai penanggungjawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif,” tegas Johnny.

Bila sanksi administrasi diberikan kepada PSE yang melanggar ketentuan tidak ditaati dengan memenuhi rekomendasi peningkatan keamanan teknologi, Kemenkominfo akan mengenakan sanksi yang lebih tegas berupa sanksi denda hingga pemutusan akses.

"“Kalau tidak bertanggungjawab dikasih denda disamping tentu sanksi administrasi, sanksi administrasi yang paling berat adalah pemutusan akses," ujar politikus Partai NasDem itu.

Johnny mengungkapkan tujuan adopsi teknologi ialah menjaga agar aktifitas di ruang digital tetap produktif, khususnya mencegah serangan siber dan kebocoran data.

"Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam Penyelenggara Sistem Elektronik yang harus dilakukan secara masif,” tandas Johnny G Plate. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Peruri, Danareksa Finance Sediakan Fasilitas Digital Signature


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler