Menkominfo Kunjungi Indar di LP Sukamiskin

Senin, 17 November 2014 – 10:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengunjungi Indar Atmanto, mantan CEO PT Indosat Mega Media (IM2) yang di LP Sukamiskin, Bandung, Senin pagi (17/5).

Kunjungan ini sebagai bentuk keprihatinannya terhadap kasus IM2 yang belakangan menuai kontroversi.  

BACA JUGA: Kejanggalan Data e-KTP, 10 Juta Nama Tanpa Ada Orangnya

Rudiantara menilai, perusahaan itu tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Ditegaskan, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GH7 antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2.

"Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Semua telah sesuai aturan," tegas Rudiantara saat dihubungi melalui telepon, dia sedang dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Rudiantara dijadwalkan bertemu dengan Indar pada pukul 09:00 WIB tadi.

BACA JUGA: Megawati Dinilai Hambat Kader yang Berani Incar Kursi Ketum

Kunjungan menteri ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi industri telekomunikasi, mengingat kerjasama Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh banyak perusahaan penyelenggara jasa Internet lainnya.

Sebagai regulator, tegasnya, pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi karena saat ini ada  keresahan yang melanda para pelaku industri telekomunikasi. Walaupun Kejakgung memiliki interpretasi yang berbeda.

BACA JUGA: Potensi Konflik di Internal PDIP Cukup Besar

Menurut Rudi, pemerintah tidak dalan kapasitas  untuk mencampuri urusan hukum, tapi sangat berharap bahwa proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi.

"Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi diindustri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yg cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya," jelasnya.

Dalam perkara IM2, terdapat dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.  

Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.  

Sedangkan putusan lain adalah  keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2. (sam/rl/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apindo Ancam Mundur dari Dewan Pengupahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler