Menkominfo Minta WhatsApp Patuhi Aturan di Indonesia

Selasa, 12 Januari 2021 – 14:22 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp untuk mengikuti aturan yang ada di Indonesia terkait pemrosesan data pribadi pengguna.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kepada perwakilan WhatsApp/Facebook regional Asia Pasifik dalam pembahasan terkait pembaruan kebijakan privasi, di Jakarta.

BACA JUGA: Signal Siap Tampung Pengguna WhatsApp yang Kecewa

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat makin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Selasa.

Kemenkominfo meminta informasi dari WhatsApp dan Facebook mengenai dasar dalam memproses data pribadi, mekanisme bagi pengguna untuk melakukan haknya seperti menarik persetujuan dan beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA: Pendakwah Para Kittens, Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

WhatsApp diminta untuk memproses data pribadi pengguna sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia.

WhatsApp dan Facebook juga diminta untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi dan memenuhi kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia.

BACA JUGA: Heboh Kebijakan Baru WhatsApp, Telegram Sindir Lewat Meme Peti Mati

Sementara itu bagi masyarakat, Johnny mengimbau untuk makin berhati-hati dalam menggunakan layanan online, apalagi saat ini banyak pilihan menggunakan platform media sosial.

"Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi," imbuhnya.

RUU PDP

Menkominfo juga meminta masyarakat waspada dan bijak ketika menggunakan media sosial, seperti memilih platform yang bisa memberikan perlindungan data pribadi dan privasi.

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal."

"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful," kata Johnny.

Indonesia saat ini masih belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, regulasi tersebut masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Johnny menjelaskan salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP adalah pemanfaatan data pribadi wajib dilakukan dengan dasar hukum yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data.

"Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi. Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini," katanya.

UU PDP akan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi yang saat ini diatur dalam oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler