Menkominfo Puji Bea Cukai Batam karena Sukses Kendalikan IMEI

Kamis, 03 Desember 2020 – 03:00 WIB
Menkominfo Johnny Plate didampingi Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata.

Johnny memberikan apresiasi karena Bea Cukai Batam telah mengendalikan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Batam dengan baik.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Berlakukan Blokir IMEI Ilegal

Menurut Johnny, pendaftaran IMEI sudah berjalan dengan efektif dalam rangka memastikan agar handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia semuanya legal.

"Untuk Batam, pengendalian IMEI ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Terima kasih Pak Brata,” kata Johnny di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/11) lalu.

BACA JUGA: BRTI Jamin Keamanan Sistem Data Pribadi Registrasi IMEI Aman

Johnny menyampaikan apresiasi tersebut saat berkunjung ke Bea Cukai Batam, dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi penerapan aturan IMEI.

Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail. Direktur Standardisasi SDPPI Indra Utama, Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam, General Manager Telkom Kepri Munawir, dan Direktur Operasional PT. Satnusa Persada Bidin Yusuf.

BACA JUGA: Penerimaan Lampaui Target, Bea Cukai Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata menyampaikan penjelasan karakteristik Kawasan Bebas atau Free Trade Zone di Batam.

Menurut Susila, Batam sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone memiliki keistimewaan dalam hal fiskal yaitu pembebasan Bea Masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor).

"Selain itu juga, aturan kepabeanan yang berbeda dengan daerah Indonesia lainnya,” ungkap Susila.

Menurutnya, aturan kepabeanan di Kawasan Bebas Batam juga berdampak pada aturan registrasi IMEI perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang masuk dan keluar dari dan ke Batam.

“Khusus Free Trade Zone, masuk registrasi saja, pajak tidak dibayar. Ketika keluar (Batam), baru ada pajaknya,” jelasnya.

Susila juga memaparkan data registrasi pendaftaran IMEI untuk perangkat HKT melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang dari 18 April-18 November 2020 secara nasional adalah sebanyak 101.703, dan Batam 1.426 perangkat.

Susila menambahkan untuk data penindakan handphone secara nasional 2019 adalah 51.422 unit. Dengan jumlah penindakan 738 kali.

Pada 2020 sebanyak 38.178 unit, dengan jumlah penindakan 315 kali.

“Untuk perkiraan nilai penindakan handphone adalah Rp 104,91 miliar pada 2019, dan Rp 62,13 miliar pada 2020,” ungkap Susila.

Ia menjelaskan sebagai salah institusi yang memiliki bagian dalam penerapan aturan IMEI, Bea Cukai Batam telah melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi melalui berbagai media, penguatan pengawasan, penyempurnaan sistem layanan dalam hal ini CEISA Barang Kiriman dan CEISA PRM (Passenger Risk Management), dan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha.

Johnny Plate menanggapi pemaparan itu menyampaikan bahwa Kemenkominfo akan mendukung dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memaksimalkan penerapan aturan terkait IMEI.

“Ini kenapa saya datang, karena memang ada dua hal setidaknya, saya perlu memperhatikan kesiapan di sektor hilir, dalam rangka menerjemahkan kebijakan presiden/ Kalau tidak siap di hilir ya susah, karena berhubungan di masyarakat. Di hulu, ya siapkan investasi, perangkat, kami dukung dan kami kolaborasi untuk penerapan IMEI” ujar Johnny.

Johnny menjelaskan untuk mengukur kesuksesan penerapan IMEI adalah dengan membandingkan antara perangkat ilegal yang ditekan dengan perangkat legal yang didaftarkan.

“Di saat yang sama kami mau lihat juga, diterapkan (Centralized Equipment Identity Register) CEIR, ilegalnya ditekan, harusnya yang legalnya naik, kalau turunnya tidak sebanding, maka kami evaluasi,” jelas Johnny.

Lebih lanjut Johnny menjelaskan bahwa penerapan IMEI dalam rangka memastikan masyarakat dapat memiliki perangkat HKT yang legal dan aman.
“Yang terdaftar di CEIR ini berarti perangkatnya sudah aman untuk masyarakat,” tuntasnya. (*/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   IMEI  

Terpopuler