Menkominfo: Untuk Amankan KPK

Kontroversi RPP Penyadapan

Senin, 14 Desember 2009 – 16:58 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Intersepsi (Penyadapan) disusun untuk mengamankan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)Menurutnya, RPP diadakan sebagai landasan hukum agar KPK dalam menjalankan tugasnya  tidak dipersoalkan.

"Agar KPK menjadi aman, ada landasannya gitu, tidak dipersoalkan orang nanti," kata Tifatul disela-sela acara pembukaan Informatioan and Communication Tecnologi (ICT) di Jakarta Conversation Centre, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Tifatul tata cara intersepsi harus disusun agar tidak sembarang orang melakukan penyadapan

BACA JUGA: Hormati Proses Hukum dan Kerja Pansus

Soal adanya ketakutan RPP akan mengintervensi pemberantasan korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tifatul membantahnya.

"Tidak, pemberantasan korupsi jalan terus, saya ini antikorupsi, tata cara penyadapannya harus disusun, kalau tak disusun orang sembarangan menyadapnya, yang tak berwenang juga akan menyadap" kata Tifatul ketika dimintai tanggapannya soal potensi pelemahan KPK dalam RPP Penyadapan.

Karena itu menurut Tifatul tata cara penyadapan perlu diatur
"Jadi diadakan itu untuk sama-sama di situ

BACA JUGA: Oentarto Minta Pengadilan Seret Hari Sabarno

Saya rasa tidak ada hal yang krusial, itu bukan masalah
Namanya kita susun sama-sama, yang penting tata cara penyadapan itu harus ada, jangan sampai tidak ada aturannya,” tambahnya.

Sebelum disahkan menurut Tifatul pula, pemerintah membutuhkan masukan dari seluruh elemen masyarakat

BACA JUGA: Menkeu: Kuat dan Tetap Fokus

Mulai dari LSM, lembaga-lembaga terkait, termasuk tim yang bertugas menyusun RPP penyadapan.

Terkait dengan penolakan pasal yang mengharuskan adanya izin dari pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan  Tifatul mempersilahkan masyarakat untuk memberi masukan.

"Ya, silahkan aja, yang tidak bisa diubah itu Alquran dan AlhadistJadi bisa dimasukin kok,"

Pertimbangan diadakannnya RPP Penyadapan itu juga diungkapkan TifatulMenurutnya, cek kosong tidak boleh diberi kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena akan cenderung menyalahgunakan kekuasaan.

"Jangan sekali-sekali memberi cek kosong kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan kepada siapapunKekuasaan itu kalau diberikan cek kosong akan cenderung abuse of power, siapapun," tukasnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Masih Tak Tersentuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler