Oentarto Minta Pengadilan Seret Hari Sabarno

Senin, 14 Desember 2009 – 16:44 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pemadam kebakaran, Oentarto Sindhung Mawardi terus mempersoalkan keterlibatan mantan Mendagri Hari SabarnoMenurut Oentarto, dirinya akan mengungkap keterlibatan mantan atasannya itu pada pembelaan (pledoi)

BACA JUGA: Menkeu: Kuat dan Tetap Fokus



Kepada wartawan usai menhadiri persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/12), Oentarto mengaku kecewa dengan tuntutan JPU
Mantan Dirjen Otda Depdagri itu mengaku telah dikorbankan

BACA JUGA: Anggodo Masih Tak Tersentuh

Menurutnya, yang menimbulkan kerugian karena adanya transaksi antara Daud sebagai Penjual dengan Pemda selaku pembeli damkar
Karenanya Oentarto mengaku kecewa dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan pledoi

BACA JUGA: Ical versus Anik Merupakan Urusan Pribadi

"Kalau puas tentu saya  tidak akan melakukan pledoiItu uang daerah dan saya tidak pernah tunjuk perusahaan itu," tandasnya.

Terkait peran Hari Sabarno, Oantarto menegaskan, selayaknya mantan Mendagri itu juga harus diseret ke pengadilanAlasaanya, sudah cukup saksi  maupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Hari SabarnoBahkan, kata Oentarto, ada disposisi dari Hari Sabarno selaku Mendagri tentang perlunya radiogram pengadaan damkar itu

"Bahwa saya diperintah (Hari Sabarno)m itu banyak buktinyaAda buktinya baik tulisan muapun disposisiYang bertanggungjawab seharusnya menteriBukti itu perintah Mentri kepada sekprinyaBukti lain berupa kesaksian seluruh bupati dan gubernur yang  dikenalkan ke Daud maupun diarahkan lewat Hari Sabarno,"  ucapnya.

Oentarto justru menuding tentang adanya pihak yang sangat mungkin melindungi Hari Sabarno"Jangan karena jenderal, dia (Hari Sabarno) lantas tidak dihukumTapi mungkin ada kekuatan politik yang melindungi Pak Hari," ucapnya.

Sedangkan pengacara Oentarto, Firman Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti-bukti tersendiri dalam berkas pembelaan terkait keterlibatan Hari Sabarno sebagai bagian tak terpisahkan dari pledoi yang akan dibacakan kliennya pada Senin (21/12).(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Telisik Aliran Dana


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler