BACA JUGA: Menkeu: Kuat dan Tetap Fokus
Kepada wartawan usai menhadiri persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (14/12), Oentarto mengaku kecewa dengan tuntutan JPU
BACA JUGA: Anggodo Masih Tak Tersentuh
Menurutnya, yang menimbulkan kerugian karena adanya transaksi antara Daud sebagai Penjual dengan Pemda selaku pembeli damkarBACA JUGA: Ical versus Anik Merupakan Urusan Pribadi
"Kalau puas tentu saya tidak akan melakukan pledoiItu uang daerah dan saya tidak pernah tunjuk perusahaan itu," tandasnya.Terkait peran Hari Sabarno, Oantarto menegaskan, selayaknya mantan Mendagri itu juga harus diseret ke pengadilanAlasaanya, sudah cukup saksi maupun bukti yang mengarah pada keterlibatan Hari SabarnoBahkan, kata Oentarto, ada disposisi dari Hari Sabarno selaku Mendagri tentang perlunya radiogram pengadaan damkar itu
"Bahwa saya diperintah (Hari Sabarno)m itu banyak buktinyaAda buktinya baik tulisan muapun disposisiYang bertanggungjawab seharusnya menteriBukti itu perintah Mentri kepada sekprinyaBukti lain berupa kesaksian seluruh bupati dan gubernur yang dikenalkan ke Daud maupun diarahkan lewat Hari Sabarno," ucapnya.
Oentarto justru menuding tentang adanya pihak yang sangat mungkin melindungi Hari Sabarno"Jangan karena jenderal, dia (Hari Sabarno) lantas tidak dihukumTapi mungkin ada kekuatan politik yang melindungi Pak Hari," ucapnya.
Sedangkan pengacara Oentarto, Firman Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti-bukti tersendiri dalam berkas pembelaan terkait keterlibatan Hari Sabarno sebagai bagian tak terpisahkan dari pledoi yang akan dibacakan kliennya pada Senin (21/12).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Telisik Aliran Dana
Redaktur : Antoni