BACA JUGA: Ical versus Anik Merupakan Urusan Pribadi
Statusnya masih tak beranjak dari terperiksa, meskipun kini KPK dan Polri telah membangun kongsi untuk membekuk adik buronan Anggoro Widjojo itu."(Untuk) Anggodo, (kita) masih mengalami kesulitan," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, di Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12).
Dijelaskan Kapolri, pihaknya saat ini tak bisa memaksakan untuk menaikkan status Anggodo sebagai tersangka
BACA JUGA: KPK Mulai Telisik Aliran Dana
"Kita ini negara hukumSaat ini, seperti dijelaskan Kapolri, Polri telah melimpahkan berkas Anggodo dalam sangkaan tindak pidana korupsi (penyuapan) kepada KPK
BACA JUGA: ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY
Namun jika ada ditemukan tindak pidana umum, Polri pun akan datang membantu.Sebagai gambaran, nama Anggodo mencuat menyusul beredarnya transkrip rekaman percakapannya dengan sejumlah pihak dari Kejagung dan Mabes PolriRekaman berdurasi 4,5 jam ini, juga diduga merupakan bagian dari penggembosan KPK dan rekayasa perkara untuk membebaskan kakaknya, Anggoro Widjojo, dari dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang menyebabkannya menjadi tersangka.
Dalam rekaman itu juga, diduga ada komunikasi pembicaraan percobaan penyuapan, pencemaran nama baik presiden, fitnah dan pengancamanSangkaan inilah yang kini terus dikaji polisi dan KPK untuk menjerat Anggodo(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri, Kejagung dan KPK Penuhi Undangan BPK
Redaktur : Tim Redaksi