Anggodo Masih Tak Tersentuh

Senin, 14 Desember 2009 – 15:34 WIB
JAKARTA - Lebih sebulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman pembicaraan Anggodo, dengan sejumlah pihak yang disinyalir merupakan bagian dari skenario pelemahan KPK dan rekayasa perkaraNamun demikian, hingga kini Anggodo, tokoh utama rekaman sadapan KPK itu, seolah tak tersentuh tangan hukum

BACA JUGA: Ical versus Anik Merupakan Urusan Pribadi

Statusnya masih tak beranjak dari terperiksa, meskipun kini KPK dan Polri telah membangun kongsi untuk membekuk adik buronan Anggoro Widjojo itu.

"(Untuk) Anggodo, (kita) masih mengalami kesulitan," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, di Cipinang, Jakarta Timur, Senin (14/12).

Dijelaskan Kapolri, pihaknya saat ini tak bisa memaksakan untuk menaikkan status Anggodo sebagai tersangka
Alasannya, pihaknya belum menemukan cukup bukti, untuk menguatkan lima sangkaan yang ditujukan kepada taipan kaya asal Surabaya itu

BACA JUGA: KPK Mulai Telisik Aliran Dana

"Kita ini negara hukum
Kita bekerjasama dengan KPK," imbuhnya.

Saat ini, seperti dijelaskan Kapolri, Polri telah melimpahkan berkas Anggodo dalam sangkaan tindak pidana korupsi (penyuapan) kepada KPK

BACA JUGA: ICW: Jadi Bumerang Pemerintahan SBY

Namun jika ada ditemukan tindak pidana umum, Polri pun akan datang membantu.

Sebagai gambaran, nama Anggodo mencuat menyusul beredarnya transkrip rekaman percakapannya dengan sejumlah pihak dari Kejagung dan Mabes PolriRekaman berdurasi 4,5 jam ini, juga diduga merupakan bagian dari penggembosan KPK dan rekayasa perkara untuk membebaskan kakaknya, Anggoro Widjojo, dari dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang menyebabkannya menjadi tersangka.

Dalam rekaman itu juga, diduga ada komunikasi pembicaraan percobaan penyuapan, pencemaran nama baik presiden, fitnah dan pengancamanSangkaan inilah yang kini terus dikaji polisi dan KPK untuk menjerat Anggodo(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri, Kejagung dan KPK Penuhi Undangan BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler