Menkopolhukam: Tak Ada Mekanisme Gubernur Tandingan

Kamis, 04 Desember 2014 – 13:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hadirnya Gubernur DKI Jakarta tandingan versi Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) menuai kritik banyak pihak. Pemerintah pusat turut menolak adanya gubernur tandingan tersebut.

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan tidak ada mekanisme gubernur tandingan dalam pemerintahan. Menurutnya Basuki Tjahaja Purnama adalah gubernur yang sah secara hukum dan undang-undang.

BACA JUGA: PNS Wanita Boleh Pilih Kerja di Kantor Dekat Rumah

"Ini kan suatu yang tidak konstitusional ya. Tidak ada gubernur tandingan, tidak ada," tegas Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (4/12).

Gubernur tandingan yang dimaksud adalah Fakhrurozy yang merupakan versi GMJ. Ini adalah bentukan ormas-ormas Islam yang menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.  Gubernur tandingan ini bahkan sudah berencana blusukan seperti yang dilakukan Ahok.

BACA JUGA: Ahok-Djarot Diprediksi Tak Langgeng

Meski demikian, Menkopolhukam menyatakan pemerintahan DKI Jakarta tidak akann terganggu karena Ahok tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

"Pak Ahok ini kan sudah dilantik secara benar oleh presiden di sini. Jadi ya sudah beliau akan melaksanakan tugas-tugasnya. Itu hanya pressure-pressure saja dan tetapi rasanya tidak akan menganggu pemerintahan, dan terutama pemerintahan daerah, DKI Jakarta," tandas Tedjo. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Ahok: Dari Dulu Saya Dekat Sama Bu Mega

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kewarasan, ODMK Diminta Bersihkan Monas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler