Menkum HAM Tandatangani Perjanjian MLA Dengan Rusia, Ini Manfaatnya

Jumat, 13 Desember 2019 – 22:20 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RMOL

jpnn.com, MOSKOW - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/mutual legal assistance (MLA) antara Indonesia dengan Federasi Rusia, di Moskow, Rusia, Jumat (13/12).

Menurut Yasonna, perjanjian dengan Rusia merupakan yang ke-11 dilakukan terkait MLA. Perjanjian yang sama sebelumnya telah ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran dan Swiss.

BACA JUGA: Respons Menkumham Yasonna Soal Anaknya Jadi Saksi di KPK

"Perjanjian MLA Indonesia-Rusia merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Menjadi keberhasilan diplomasi penting, mengingat Indonesia-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik yang terjalin sejak 70 tahun lalu," ujar Yasonna dalam pesan elektronik yang diterima.

Untuk diketahui, Rusia salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi. Belakangan, Rusia juga menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia.

BACA JUGA: Terungkap Sudah Alasan Jokowi Pilih Yasonna Laoly Lagi jadi Menkumham

Sementara itu, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019 lalu.

Demikian pula dalam bidang pariwisata, kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan. Karena itu, kata Yasonna, kerja sama kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum.

BACA JUGA: Yasonna Sudah Menghadap Presiden Jokowi, Bakal Jadi Menkumham Lagi?

"Penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani ini," Ucapnya.

Yasonna lebih lanjut mengatakan, perjanjian MLA Indonesia-Rusia terdiri dari 23 pasal. Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Menurutnya, ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas merupakan bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA Indonesia-Rusia terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar.

Yasonna berharap dukungan penuh dari DPR dengan segera meratifikasi aturan yang ada, pascapenandatanganan perjanjian kedua negara. Tujuannya, agar perjanjian dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lain.

Selanjutnya, Indonesia–Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC) dan persetujuan simplikasi visa pada awal 2020, saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan Kementerian/ Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Polri, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA Indonesia-Rusia ini.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler