Menkum HAM Telusuri Keluarnya Mantan Wali Kota Bekasi dari Tahanan

Kamis, 30 Oktober 2014 – 17:22 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly. FOTO: Ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly memanggil sejumlah pejabat terkait kasus keluarnya mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dengan status tahanan, Mochtar bisa pergi ke Jakarta.

"Saya barusan panggil Kakanwil dan Kadiv Pas-nya, saya minta dibuat investigasi. Nanti dibuat laporan ke saya," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (30/10).

BACA JUGA: Ketua DKPP Prihatin Perseteruan di DPR Masih Berlanjut

Berdasarkan laporan Kakanwil, Yasonna menyatakan Mochtar sedang asimilasi yaitu mengambil kompos ke Jakarta. Ditengah jalan, mereka sempat makan. "Itu laporannya," ujarnya.

Begitu disinggung mengapa Mochtar jauh-jauh mengambil kompos dari Bandung ke Jakarta, Yasonna mengungkapkan hal itu yang akan diinvestigasi. "Itu yang saya bilang ke Pak Kanwil sama Kadiv, laporkan ke saya segera," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Deadline Honorer K2 Tinggal Dua Bulan

BACA JUGA: Pak Jokowi, Bila Perlu Tukar Saja dengan Nyawa Saya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Garap Berkas Obor Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler