jpnn.com - JAKARTA- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sejauh ini ormas Gafatar tidak tercatat berbadan hukum. Ia turut mempertanyakan status Gafatar saat ini.
"Saya minta dicek lagi. Ormas kan enggak perlu badan hukum. Tapi ini harus jelas statusnya. Apakah ini ormas atau badan hukum," tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).
BACA JUGA: Mimpi Satukan Arab Saudi-Iran, Kedepankan Diplomasi Kemanusiaan dan Perdamaian
Yasonna mempertanyakan status Gafatar, karena ormas itu juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Padahal, Gafatar diketahui sudah ada sejak 2012 lalu. Namun, saat ini baru dipertanyakan legalitasnya. Menyusul ada anggotanya yang menghilang sejak bergabung.
" Jadi itu organisasi tidak benar," tandas Yasonna. (flo/jpnn)
BACA JUGA: OTT Perdana KPK Jilid IV: Kakap dan Teri Dilibas, Lihat Nih Buktinya
BACA JUGA: Dengan SIM Online, Polisi Mengetahui Rekam Jejak Penggunanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Ini Orangnya?
Redaktur : Tim Redaksi