JAKARTA - Desakan untuk segera mengevaluasi keberadaan Greenpeace terus berlanjutSetelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kali ini giliran Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar
BACA JUGA: KPK Turuti Kemauan Eks Wako Siantar
Dirinya menegaskan akan segera akan menindak LSM asing Greenpeace dari IndonesiaHal ini disampaikan Patrialis saat menanggapi pemberitaan adanya bantuan dana asing ke Greenpeace Indonesia
BACA JUGA: Rosa Seret Emir Moeis dan Jhonny Allen
‘’’Tidak boleh ituBACA JUGA: Ingkari Kesepakatan, Kubu Aziz Dituding Pembohong
Segera saya usir itu Greenpeace kalau benar terbukti seperti itu,’’ ujar Patrialis, Kamis (15/9).Patralis juga mengecam keras apabila dana yang diterima Greenpeace malah digunakan untuk menjelek-jelekkan Indonesia di luar negeri terkait masalah lingkunganMenurutnya, hal seperti itu sudah bisa digolongkan sebagai tindakan makar’’Motif kehadiran Greenpeace di Indonesia itu apa? Kalau untuk menjelek-jelekkan Indonesia di luar negeri itu sudah pelanggaranIzin mereka bisa dicabut dan dibekukan,’’ tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, markas Greenpeace di Belanda terbukti mengucurkan dana 620.000 poundsterling atau senilai Rp 8,717,372,428.52 untuk Greenpeace cabang Indonesia melalui perwakilan Greenpeace Asia TenggaraData itu terpampang jelas di https://www.greenpeace.nlPada halaman 19-20 disebutkan, salah satu proyek kampanye internasional Greenpeace adalah kampanye melawan Indonesia dan perusahaan-perusahaan di Indonesia
Kepala Perwakilan Greenpeace Indonesia bahkan mengakui menerima sumbangan dari Greenpeace Asia Tenggara sebanyak Rp 1,7 miliarPengakuan itu dipublikasikan di dua koran nasional pada Kamis (25/8) laluPatrialis juga menyoroti ketidakjelasan status Greenpeace Indonesia yang tidak mau disebut sebagai LSM asingMenurutnya, apapun bentuk badan hukum Greenpeace, yang jelas harus tunduk pada aturan Indonesia’’Apapun badan hukumnya, LSM asing harus tunduk peraturan di Indonesia.
Apalagi untuk melawan pemerintah, akan saya usir,’’ tegasnya
Seperti diketahui, Greenpeace mengaku bukan LSM asing tetapi perkumpulan berbadan hukum Indonesia yang globalPadahal, bukti Greenpeace sebagai LSM asing sudah jelas terpampang di papan kantornya yang bertuliskan Greenpeace South East Asia Indonesia Office (Greenpeace Asia Tenggara Kantor Indonesia).
Di tempat terpisah, pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia Teuku Nasrullah mematahkan argumen Greenpeace yang mengklaim sebagai perkumpulan, bukan LSMMenurutnya, bentuk badan hukum Greenpeace di Indonesia adalah LSMAlasannya, LSM yang bermarkas di Belanda itu memiliki misi khusus yakni bergerak di lingkungan’’Sedangkan perkumpulan itu merupakan paguyuban, seperti pemuda anak kampung atau profesi yang hanya berkepentingan bagi internal mereka sajaKalau Greenpeace kan jelas mempunyai misi khusus yakni lingkunganJadi, jelas mereka adalah LSM,’’ terang Nasrullah.
Juru Kampanye Greenpeace untuk wilayah Asia Tenggara Hikmat Soeritanuwijaya menyatakan, pihaknya siap mengklarifikasi apa yang selama ini beredar dimediaBahkan, lanjut Hjikmat, pihaknya siap kapanpun diundang oleh Kemnkumham untuk membuka semuanyaKarena apa yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang menginginkan Greeneace hengkang dari Indonesia sangatlah tidak berdasar’’Itu tidak benar, karenanya kita tidak mempedulikan hal ituKita tetep fokus pada penyelamatan lingkungan,’’ ujarnya
Hikmat juga menjelaskan kalau wacana pengusiran Greenpeace sudah diketahuinya sejak setahun yang laluBahkan, katanya, para pelakunya pun sudah bisa diidentifikasi’’Biasanya corporate besar yang melakukan itu, karena kepentingan bisnis mereka terganggu dengan aktivitas kampanye kamiBukltinya kami bayar pajak dan tidak menerima dan judi,’’ pungkasnya(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angelina Dicecar dengan Pengakuan Rosalina
Redaktur : Tim Redaksi