Menkumham Beri Penghargaan untuk 2 Penyuluh Hukum Teladan BPHN

Kamis, 24 Agustus 2017 – 22:02 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly bersama para pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham usai sidang bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Dua pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperoleh penghargaan dari Menkumham Yasonna H Laoly. Pegawai BPHN bernama Yuliawiranti Subeno dan Sudaryadi itu dinilai memiliki kinerja yang moncer.

Penyerahan penghargaan dari Menkumham untuk Yuliawiranti dan Sudaryadi dilakukan Rabu lalu (16/8). Ternyata, keduanya dianggap berkinerja bagus sebagai penyuluh di bidang hukum.

BACA JUGA: Menkumham Harapkan Nota Kerja Sama dengan Vietnam Segera Ditindaklanjuti

“Keduanya adalah pegawai yang bekerja sebagai penyuluh hukum di BPHN. Dan keduanya mendapatkan penghargaan penyuluh hukum teladan berdasarkan Keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor: M.HH-KP.07.05 Tahun 2017,” ujar Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah, Kamis (24/8).??

Rachmat menjelaskan, penghargaan dari Menkumham memang tidak hanya untuk dua pegawai BPHN. Sebab, total ada 37 pegawai Kemenkumham yang memperoleh penghargaan dari Yasonna.

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Riau Beri Klarifikasi soal Temuan ORI

Penghargaan diberikan bersamaan saat Presiden Joko Widodo melakukan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Bersama dihadiri anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan, 16 Agustus lalu.

“Turut hadir dalam Sidang Bersama itu 1.583 orang teladan dari seluruh Indonesia yang berasal dari 15 kementerian dan lembaga termasuk dari Kemenkumham,” tutur Rachmat.

BACA JUGA: Biaya Pengurusan Status WNI bagi Anak Hasil Kawin Campur Bakal Lebih Murah

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, penghargaan itu juga untuk memacu pegawai agar lebih giat dalam bekerja. Selain itu, penghargaan juga untuk memotivasi pegawai yang lain untuk meningkatkan kinerja mereka.

Penghargaan untuk pegawai Kemenkumham rutin dilakukan setiap 17 Agustus dan Hari Dharma Karya Dhika pada 30 Oktober, atau pasca-penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham.

Sedangkan bagi Yuliawiranti Subeno, penghargaan itu merupakan suatu tantangan supaya bekerja lebih baik lagi, terutama sebagai penyuluh hukum. “Untuk bekerja berkontribusi nyata demi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik lagi,” ucapnya bijak.

Yulia juga berharap agar pada tahun depan ada pegawai BPHN yang yang menerima penghargaan sebagai penyuluh hukum teladan. Menurutnya, meskipun penyuluh hukum merupakan jabatan fungsional baru, namun harus bisa menunjukkan kiprah dan kinerjanya.

“Agar lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya menuturkan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top, Kerajinan Hasil WBP Lapas dan Rutan Tembus Pasar Mancanegara


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler