Biaya Pengurusan Status WNI bagi Anak Hasil Kawin Campur Bakal Lebih Murah

Rabu, 23 Agustus 2017 – 21:50 WIB
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar menurunkan biaya administrasi dalam pengurusan status kewarganegaran Republik Indonesia bagi anak campur hasil perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Menurut Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris, penurunan biaya administrasi itu juga demi kepentingan nasional.

"Kami sudah berkoordinasi terkait masalah penurunan biaya administrasi dan mungkin segera akan diturunkan oleh Kemenkeu. Ditjen AHU sudah berkomitmen bahwa anak kawin campur merupakan anak Indonesia yang memiliki potensi besar," ujar Freddy, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Top, Kerajinan Hasil WBP Lapas dan Rutan Tembus Pasar Mancanegara

Ditjen AHU tentu punya pertimbangan matang untuk mengusulkan pemangkasan biaya itu. Sebab, biaya administrasi kewarganegaraan RI bagi anak hasil kawin campur adalah Rp 50 juta.

Sedangkan biaya bagi WNA yang ingin menjadi WNI justru jauh lebih murah. Biaya administrasinya hanya Rp 2,5 juta. 

BACA JUGA: ORI Beber Hasil Investigasi di Lapas, Ini Penjelasan Dirjen PAS

Penetapan besaran biaya administrasi itu menjadi kewenangan Kemenkeu. Karena itu Freddy berkoordinasi dengan Kemenkeu agar biaya administrasinya bisa dipangkas.

“Menjadi Rp 5 juta atau setidaknya sama dengan biaya administrasi WNA menjadi WNI (Rp 2,5 juta, red),” ucapnya.

BACA JUGA: Kepala BPHN Melantik Dua Pejabat Baru

Usul Ditjen AHU ke Kemenkeu tidak hanya menyangkut biaya administrasi pengurusan status kewarganegaraan RI bagi anak hasil kawin camput. Sebab, salah satu unit kerja di Kemenkumham itu juga mengusulkan penambahan tiga poin penting agar masuk ke dalam Kartu Diaspora yang sudah diluncurkan pemerintah pada Selasa (22/8). 

Freddy menjelaskan, tiga poin penting itu adalah tersedianya nomor induk, rekening bank dan pengenalan terhadap Indonesia. Ditjen AHU akan memperjuangkan ketiga poin itu agar bisa masuk dalam Kartu Diaspora.

Sedangkan tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan anak hasil kawin campur yang terlambat memilih menjadi WNI ketika sudah berusia 21 tahun. Semisal karena anak hasil kawin campur tersebut bersekolah di luar negeri hingga dewasa dan akhirnya terlambat memilih menjadi WNI atau ketika sudah berusia 21 tahun.

Karena itu, hal-hal tersebut diharapkan bisa diatasi dengan cara orang tua anak membawa surat perwakilan untuk mengajukan permohonan menjadi WNI ke Ditjen AHU.  “Supaya  anak kawin campur tidak kehilangan status WNI-nya,” tutur Freddy.

Selain itu, Ditjen AHU saat ini juga sudah menyediakan aplikasi Kewarganegaraan Online. “Aplikasi ini juga memudahkan anak kawin campur mendapatkan status WNI-nya,” tambahnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPHN Lakukan Evaluasi atas UU P3H dan UU Kehutanan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler