Menkumham dan Jaksa Agung Optimistis Hadapi Newmont

Minggu, 17 Agustus 2014 – 21:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan Newmont ke arbitrase internasional. Menkumham Amir Syamsuddin mengaku optimistis para pengacara yang terpilih mampu berbicara di depan International Center for The Settlement of Investment Disputes (ICSID).

"Selama ini di ICSID lawyer kita cukup bagus. Sejauh ini baru dua yaitu Churcill dan ini. Keppres sudah beri kewenangan untuk pengacara, bisa saja penunjukkan langsung," ujar Amir di kompleks Istana Negara, Jakarta, Minggu, (17/8). Amir belum dapat menjelaskan lebih detail perihal tim pengacara tersebut.

BACA JUGA: Menkes Anggap Kapolri Salah Paham soal PP tentang Aborsi

Pemerintah meminta waktu untuk menyusun tim pengacara ini sebanyak 90 hari. Pasalnya, batas waktu 30 hari cukup untuk membeentuk tim menghadapi gugatan yang diajukan Newmont.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menginvetarisir persiapan menghadapi gugatan itu. Ia pun meyakini tim pengacara dipilih yang terbaik untuk tampil di ICSID.

BACA JUGA: Honorer K2 di Jember, Gresik, dan Bondowoso Belum Diverval

"Sedang diinventarisir mana-mana yang kira-kira bisa kita ajukan nanti. Nanti pada pertemuan kita sampaikan," tandas Basrief.(flo/jpnn)

BACA JUGA: HUT RI, Hatta Ogah Bicara Pilpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Sekalipun Anak Presiden, Kalau Bersalah Kita Angkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler