jpnn.com, BERN - Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggelar pertemuan dengan Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard, Kamis (4/5) di Bern. Pertemuan yang menjadi ajang diskusi itu berlangsung setelah Yasonna menghadiri Sidang ke-27 Kelompok Kerja Kajian Periodik Universal Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jenewa.
Pada pertemuan itu, keduanya membahas beragam hal seputar HAM, kerja sama hukum internasional dalam bidang ekonomi dan perdagangan antarnegara, serta dunia pendidikan. Yasonna dalam kesempatan itu memaparkan langkah-langkah yang sedang ditempuh Pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Yasonna Dorong Sistem Penegakan HAM di Indonesia Diadopsi Negara Lain
Yasonna menjelaskan, Indonesia sedang merevisi KUHP. Salah satu poin penting dalam revisi KUHP adalah mengganti hukuman mati dengan penjara seumur hidup.
“Itu pun setelah menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun dengan catatan memiliki perilaku yang baik ketika menjalankan hukumannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Yasonna Beberkan Cara Indonesia Tangani HAM di Forum Dunia
Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, revisi KUHP merupakan langkah yang sangat penting. Salah satunya menyangkut hukuman bagi para penjahat narkoba.
Saat ini, katanya, pelaku kejahatan narkoba di Indonesia bisa terkena hukuman mati. Pasalnya, narkoba merenggut setidaknya 33 nyawa per hari.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja
Selain itu, empat juta warga juga menjadi pecandu narkoba. “Setara dengan jumlah penduduk beberapa negara,” ujarnya.
Peraih gelar PhD dari North Carolina State University itu tak menampik isu penghapusan hukuman mati yang kini jadi prioritas di berbagai negara. Bahkan Swiss menempatkan penghapusan hukuman mati sebagai kebijakan luar negerinya.
Karenanya, Indonesia juga menyerap berbagai masukan dari berbagai pihak termasuk dunia internasional terkait penghapusan hukuman mati. Yasonna pun melihat respons positif dari Doris Leuthard.
Hal lain yang disinggung dalam pertemuan Yasonna dengan Doris adalah kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Swiss di bidang hukum internasional. “Pemerintah telah sepakat mendorong terlaksananya perjanjian MLA (Mutual Legal Assitant, red),” ucapnya.
MLA merupakan mekanisme bantuan hukum timbal balik berdasar hukum formal dalam rangka pengumpulan dan penyerahan bukti antara otoritas penegak hukum di dua negara.
Pemerintah Swiss juga sepakat untuk memajukan kerja sama dalam bidang hukum internasional swasta untuk memfasilitasi kemajuan perdagangan dan investasi. Untuk itu, Yasonna telah bertemu dengan Kepala Kantor Federal Departemen Kehakiman Swiss Martin Dumermuth. “Kami memiliki pandangan yang konstruktif pada bidang itu,” ujarnya.
Yasonna menjelaskan, peningkatan kerja sama bilateral Indonesia dengan Swiss memang semakin terasa. Negeri yang dikenal sebagai produsen arloji itu bahkan sudah mendukung pendidikan berbasis sekolah kejuruan dan pelatihan di Indonesia.
Kerja sama itu terjalin melalui State Secretariat for Economic Affairs (SECO) dan program Swiss Institute for Technical Cooperation (SITECO). “Hasil nyata dari program ini adalah pendirian sekolah hotel manajemen di Lombok dan Palembang,” tuturnya.
Sekolah kejuruan memiliki peran penting dalam menangani kebutuhan industri. Sebab pendidikan dari lulusan sekolah kejuruan menghasilkan tenaga profesional yang siap untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di industri.
Yasonna mengatakan, sekolah kejuruan sebagai solusi mengatasi angka pengangguran dan kemiskinan sekaligus cara untuk mengatasi ancaman umum yang lebih besar lagi seperti terorisme, perdagangan orang, dan tindak kriminal lintas negara lainnya.
Pemerintah Indonesia juga menyambut rencana kedatangan dan kunjungan Menteri Ekonomi Swiss Johan Schnider Amman ke Jakarta pada pertengahan Juli mendatang bersamaan dengan pertemuan Joint Economic and Trade (JETC). Yasonna juga menyinggung rencana kerja sama investasi Indonesia dan Swiss melalui European Free Trade Association (EFTA) berjalan lancar. “Sekarang sedang menegosiasikan sebuah perjanjian kemitraan,” ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Imigrasi Tetap Selektif pada Calon TKA
Redaktur : Tim Redaksi