Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja

Senin, 01 Mei 2017 – 15:20 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi melakukan long march memperingati Hari Buruh sedunia (May Day) di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/5). Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada momentum peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2017, Senin (1/5), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mendukung seluruh unsur instansi dan industri dalam penegakan hak asasi pekerja sebagaimana diatur undang-undang.

Salah satunya, kata Yasonna, dengan memberikan pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara nasional.

BACA JUGA: Waduh, Buruh Bakar Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot

Kementerian Hukum dan HAM pun terus meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan pembinaan hukum dan HAM secara nasional.

“Baik bagi para pekerja maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja,” ujarnya, Senin (1/5).

BACA JUGA: Ini Sekelumit Info tentang Sejarah May Day

Murid dari mantan rektor Universitas HKBP Nommensen Medan, Profesor Amudi Pasaribu ini mengajak para pekerja bersama-sama supaya memperdalam apa yang menjadi haknya. Sebab, negara menjamin seluruh hak-hak warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk hak menyampaikan aspirasi. Namun demikian, Yasonna mengingatkan pekerja agar meningkatkan kualitas kerja dengan menjalankan tangung jawab sebaik-baiknya.

Dia menjelaskan sesuai napas nawacita, Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa negara memastikan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

BACA JUGA: Fadli Zon: Buruh Berhak Hidup Layak dan Terlindungi

Misalnya, dengan kesejahteraan bagi para pekerja dengan pembangunan Rusunawa, BPJS Ketenagakerjaan, dan kegiatan kompetensi bagi para pekerja melalui vocational training.

“Mari kita tingkatkan kerja nyata bagi kemaslahatan dan kemakmuran bangsa Indonesia,” ungkap Yasonna.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi berpesan kepada para pekerja dalam memperingati aksi 1 Mei supaya tentram dan damai.

Menurutnya, pekerja harus memahami hak yang dimilikinya dan menjalankan kewajiban dalam bekerja dengan baik. Mualimin menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun 2012.

Ditjen HAM bahkan telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri telah melakukan penyusunan Laporan Awal Implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Hal itu, lanjut dia, akan disampaikan ke Komite Pekerja Migran pada awal Mei 2017 bersama dengan Kementerian Luar Negeri. Ditjen HAM bahkan telah melakukan sosialisasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya ke daerah. Sebelumnya Ditjen HAM pada 2015 telah melakukan persiapan untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga dan melakukan pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga.

Sementara itu, terkait dengan keberadaan buruh migran di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kemenkumham sesuai UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menetapkan suatu kebijakan keimigrasian nasional yaitu “Selective Policy” yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

“Supaya peran buruh migran sesuai dengan kepentingan nasional,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno.

Dia menjelaskan bahwa Ditjenim melakukan pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian kepada buruh migran ketika mengajukan permohonan visa di Perwakilan RI. Buruh migran ketika datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat pemberi kerja/sponsor harus mengajukan izin tinggal keimigrasian, dan pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia.

“Untuk memberikan perlindungan buruh migran yang akan didatangkan terlindungi hak-hak dasarnya sesuai dengan perjanjian kerja/kontrak yang dibuat,” ucapnya.

Menurut data jumlah transaksi penerbitan/perpanjangan izin keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Tenaga Kerja Asing tahun 2014-2016 mengalami penuruan dan kenaikan. Jumlah transaksi penerbitan/perpanjangan KITAS menurun sebesar 22,9% sedangkan KITAP trennya meningkat sebesar 30%.

“Lima warga negara orang asing pemegang KITAS terbanyak yaitu Cina, Jepang, Korea Selatan, India dan Thailand/Malaysia,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan catatan Ditjenim bila melihat jumlah negara yang datang ke Indonesia hasilnya adalah menurun. Adapun untuk jumlah transaksi penerbitan/perpanjangan izin tinggal tidak mencerminkan banyaknya orang asing yang bekerja, melainkan menunjukkan jumlah transaksi permohonan izin tinggal keimigrasian.

Menurutnya KITAS diberikan oleh Ditjenim setelah pemberi kerja/sponsor mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. KITAS bukanlah merupakan izin bekerja, melainkan izin keimigrasian. Sedangkan yang dimaksud IMTA adalah izin bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja kepada pemberi kerja yang telah meminta untuk mendatangkan pekerja ke Indonesia.

“Jumlah pemberian IMTA tidak berbanding lurus dengan jumlah transaksi penerbitan/ perpanjangan KITAS dan KITAP,” ujarnya.

Ditjenim berharap keberadaan buruh migran di Indonesia dapat hidup dan bekerja secara harmonis dengan buruh lokal di lingkungan kerjanya, pada hari buruh sedunia 2017 ini. Sebab kesadaran dan kepatuhan hukum baik oleh pemberi kerja/sponsor maupun buruh migran dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia.

“Indonesia tidak bisa menutup diri dari keberadaan buruh migran yang datang untuk bekerja dan tinggal menetap maupun sementara,” Agung menjelaskan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Dilarang Demo di Depan Istana, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler