"Terbukanya kejadian pelesiran terdakwa Gayus ke Bali dalam status penguni rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, (membuat) semakin tahu kita, mana saja kelemahan dan kekurangan yang harus diperbaiki," ujar Patrialis Akbar, di Kemkumham, Jakarta, Kamis (18/11).
Kejadian itu, lanjutnya, mendorong untuk melakukan evaluasi dan seleksi terhadap para tahanan yang berada di bawah cabang rutan Mako Brimob tersebut
BACA JUGA: Farouk: Kasus Gayus, Pelajaran Buat Polri
"Harus ada seleksi, siapa saja yang harus ditahan dalam rutan tersebut," kata politisi PAN itu.Keluar dan masuknya Gayus secara bebas di rutan, tutur Patrialis, bukan karena ada peraturan yang mengaturnya
BACA JUGA: Henry: Tak Ada Bukti Sebut Susno Mark-Up
"Yang terjadi ini mungkin di luar pemantauaan kitaBACA JUGA: 135 Jemaah Wafat, 397 Sakit
Kalau ketahuan kan, pasti kita akan kasih sanksi," tegasnya.Belajar dari kejadian Gayus, Patrialis menegaskan bahwa tidak akan ada lagi kejadian-kejadian seperti itu terulang di seluruh rutan di Indonesia"Pada prinsipnya itu tidak bolehDengan adanya kasus Gayus ini, sudah ada prosedur tetap (protap)-nya," imbuh mantan anggota Komisi III DPR itu.
Sementara, di tempat terpisah, aktivis pemberantasan korupsi dari Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Juntho menegaskan, melenggangnya Gayus ke luar tahanan merupakan tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia"Ini memalukanKemana saja pengawas rutan selama ini? Kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada GayusAda Artalyta, Anggodo, dan tahanan lainnya yang mendapat keistimewaan dalam rutan," tegasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timur tak Mau Dicurgai Kongkalikong
Redaktur : Tim Redaksi