Menkumham: Hukuman Rehab Medis Itu Perintah UU

Sabtu, 14 Mei 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) membantah pernyataan sejumlah pengamat sosial yang menuding pemberlakuan hukuman rehabilitasi medis dan sosial bagi para pengguna narkotika dalam klausul tertentu, sebagai upaya untuk melegalisasi penggunaan dan peredaran narkotika.

"Pernyataan dan tudingan tersebut menyesatkan, karena pemberlakuan hukuman rehabilitasi medis dan sosial hanya berlaku bagi pengguna pertamaSaya ulangi, pengguna pertama yang tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah satu gram sabu-sabu

BACA JUGA: Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas

Hukuman rehabilitasi medis dan sosial itu dasarnya jelas, yakni perintah undang-undang," kata Menkumham Patrialis Akbar, kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (14/5).

Kepada pihak-pihak yang beberapa bulan belakangan mungkin belum mendapat informasi komprehensif soal hukuman rehabilitasi medis sosial bagi pengguna narkotika dengan pra-syarat tertentu, Menkumham lantas menyarankan sebaiknya mempelajari UU Nomor 35 tahun 2009, PP Nomor 25 tahun 2011, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010
Di mana menurutnya, peraturan tersebut substansinya adalah bahwa negara berkewajiban untuk memberikan terapi berupa hukuman rehabilitasi medis dan sosial kepada pemakai narkoba pertama kali dan tertangkap tangan.

"Jadi, sudah sangat terang-benderang, itu perintah undang-undang

BACA JUGA: ICW: Masih Banyak Rosa yang Lain di DPR

Dan saya berharap agar tudingan itu tidak berlanjut
Karena untuk melakukan sebuah keputusan, pasti ada dasar hukumnya dan sisi pertimbangan kemanusiaannya," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Bahwa keberadaan sebuah UU itu belum memuaskan semua pihak, lanjut Patrialis, itu sangat manusiawi, karena UU itu merupakan buatan manusia

BACA JUGA: Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Diminta Jeli

Beda halnya dengan Al-Quran"Tapi kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah undang-undang, kan ada mekanisme peradilan untuk mengujinyaSebaiknya gunakan mekanisme itu, tanpa harus menuding pihak manapun juga," imbuh politisi PAN itu pula(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emirsyah Satar, Terusik oleh Facebook


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler