"Pernyataan dan tudingan tersebut menyesatkan, karena pemberlakuan hukuman rehabilitasi medis dan sosial hanya berlaku bagi pengguna pertamaSaya ulangi, pengguna pertama yang tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah satu gram sabu-sabu
BACA JUGA: Dinas dan Badan Daerah Terancam Dipangkas
Hukuman rehabilitasi medis dan sosial itu dasarnya jelas, yakni perintah undang-undang," kata Menkumham Patrialis Akbar, kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (14/5).Kepada pihak-pihak yang beberapa bulan belakangan mungkin belum mendapat informasi komprehensif soal hukuman rehabilitasi medis sosial bagi pengguna narkotika dengan pra-syarat tertentu, Menkumham lantas menyarankan sebaiknya mempelajari UU Nomor 35 tahun 2009, PP Nomor 25 tahun 2011, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010
"Jadi, sudah sangat terang-benderang, itu perintah undang-undang
BACA JUGA: ICW: Masih Banyak Rosa yang Lain di DPR
Dan saya berharap agar tudingan itu tidak berlanjutBahwa keberadaan sebuah UU itu belum memuaskan semua pihak, lanjut Patrialis, itu sangat manusiawi, karena UU itu merupakan buatan manusia
BACA JUGA: Usut Kasus Wisma Atlet, KPK Diminta Jeli
Beda halnya dengan Al-Quran"Tapi kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah undang-undang, kan ada mekanisme peradilan untuk mengujinyaSebaiknya gunakan mekanisme itu, tanpa harus menuding pihak manapun juga," imbuh politisi PAN itu pula(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Emirsyah Satar, Terusik oleh Facebook
Redaktur : Tim Redaksi