jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin tidak menampik bila memenuhi persyaratan maka terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby bisa saja mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Ia tetap bisa mengenyam pembebasan bersyarat itu meski terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Kalau sudah sampai sesuai dengan persyaratan dan lengkap, tidak ada alasan untuk menolaknya," ujar Amir di Jakarta, Jumat (27/9).
BACA JUGA: Diperiksa Delapan Jam, Tersangka Korupsi Perpustakaan UI Bungkam
Corby awalnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, karena kedapatan membawa 4,2 kilogram mariyuana. Pengadilan Negeri Denpasar memvonisnya dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang 27 Mei 2005. Hukuman ini dikuatkan oleh pengadilan di atasnya.
Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, tapi hakim Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun. Maret 2010, Corby mengajukan petisi kepada Presiden Indonesia dan mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara. Hingga 2013, ia total menerima 39 bulan remisi.
Ia pun tidak terkena dampak PP 99/2012 tentang pengetatan remisi.
BACA JUGA: PBNU Kritisi Indikasi Teror dalam Pengurusan Label Halal
"Dia tidak kena PP 99, karena keputusannya sebelum PP itu keluar," ungkap Amir.
Jika permohonan bebas bersyarat ini dikabulkan, Corby akan tetap berada di Indonesia, sampai selesai masa tahanannya, tahun 2016.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Dinilai Berjasa Majukan Barongsai Indonesia
"Tidak langsung ekstradisi," tandas Amir. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Dinilai Gagal Lakukan Reforma Agraria
Redaktur : Tim Redaksi