MenkumHAM Membebaskan Puluhan Ribu Napi, Kini Ada Tugas Baru di Tangan Polri

Senin, 20 April 2020 – 13:02 WIB
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, pihaknya telah mengambil langkah cepat menyikapi kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) soal pembebasan puluhan ribu narapidana (napi) selama ada virus corona.

Salah satunya dengan mengeluaran Surat Telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat telegram ini ditandatangani Kapolri dan menunjuk Komjen Agus sebagai Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.

BACA JUGA: Iran Beri Cuti Satu Bulan untuk Napi dan Tahanan

Komjen Agus menerangkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Pasalnya, saat dibebaskan napi akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah covid-19.

BACA JUGA: Rasain! Dua Penjambret Ini Tertangkap Saat Sedang Belanja Online Shop

“Tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus kepada wartawan, Senin (20/4).

Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkum HAM telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.

BACA JUGA: Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Gak Tobat juga, Dapat Hadiah Peluru di Kaki

Komjen Agus mengatakan, telegram yang dikeluarkan Kapolri mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

“Ini dalam rangka pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegas Komjen Agus.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini membeberkan, langkah-langkah yang mereka lakukan dalam langka menjaga keamanan di kala napi dibebaskan adalah melakukan kerja sama dengan lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi.

“Kemudian, melakukan kerja sama dengan pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi,” sambung Komjen Agus.

Selanjutnya, melakukan kerja sama dengan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapat asimilasi agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Salah satunya dengan memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa,” imbuh Komjen Agus.

Selain itu, anggota di lapangan juga harus melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.

Kemudian, mengamankan lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan.

Kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda juga harus ditingkatkan, guna mencegah terjadinya kejahatan.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. Apabila pulang malam, maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.

“Anggota juga harus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Komjen Agus. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler