Menkumham Pertanyakan Relevansi Rekaman

Selasa, 03 November 2009 – 14:01 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mempertanyakan relevansi antara pemutaran rekaman sadapan dugaan rekayasa kriminalisasi KPK dengan uji materi UU nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di MKMenurutnya, rekaman itu tidak perlu diputar di MK

BACA JUGA: Buyung: Rekaman Dinilai TPF, Lalu Diserahkan ke Presiden

Tetapi cukup dalam persidangan di pengadilan, oleh polisi, jaksa atau KPK sendiri
"Menurut saya rekaman itu tidak relevan

BACA JUGA: TPF dan Pengacara Masih Bungkam

Sebab pemutaran rekaman ini baik, karena ini sebagai wujud dari transparansi itu sendiri
Tetapi, menurut saya tempat pemutarannya tidak di MK

BACA JUGA: Rekaman Berdurasi 4,5 jam

Karena Jaksa, KPK atau Jaksa bisa melakukan pemutaran itu di sidang pengadilan," Kata Patrialis kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Rabu (3/10).

Menkumham Patrialis memaparkan seharusnya sidang di Mahkamah Konstitusi hanya menguji bukti-bukti yang relevan dengan uji materiil undang-undang dalam hal ini UU nomor 30 tahun 2002.Ia juga menuturkan, rekaman itu seharusnya telah masuk ke ranah kewenangan pidana yang merupakan kewenangan dari pihak kepolisian untuk mengusutnya.

Patrialis mengatakan MK memiliki aturan main tersendiri dan salah satu ciri negara hukum adalah segala sesuatunya berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.Untuk itu, katanya, dalam awal sidang pihak pemerintah yang diwakili oleh Menkum dan Ham ingin menyampaikan keterangan terlebih dahulu sebelum bukti rekaman diperdengarkan.

Namun permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD karena pihak pemerintah sudah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada sidang pertama dan pada sidang kali ini MK mengagendakan untuk mendengarkan rekaman dugaan rekayasa tersebut terlebih dahulu.(aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung KPK, Ratusan Mahasiswa Padati MK


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler