BACA JUGA: Buyung: Rekaman Dinilai TPF, Lalu Diserahkan ke Presiden
Tetapi cukup dalam persidangan di pengadilan, oleh polisi, jaksa atau KPK sendiriBACA JUGA: TPF dan Pengacara Masih Bungkam
Sebab pemutaran rekaman ini baik, karena ini sebagai wujud dari transparansi itu sendiriBACA JUGA: Rekaman Berdurasi 4,5 jam
Karena Jaksa, KPK atau Jaksa bisa melakukan pemutaran itu di sidang pengadilan," Kata Patrialis kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Rabu (3/10).Menkumham Patrialis memaparkan seharusnya sidang di Mahkamah Konstitusi hanya menguji bukti-bukti yang relevan dengan uji materiil undang-undang dalam hal ini UU nomor 30 tahun 2002.Ia juga menuturkan, rekaman itu seharusnya telah masuk ke ranah kewenangan pidana yang merupakan kewenangan dari pihak kepolisian untuk mengusutnya.
Patrialis mengatakan MK memiliki aturan main tersendiri dan salah satu ciri negara hukum adalah segala sesuatunya berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.Untuk itu, katanya, dalam awal sidang pihak pemerintah yang diwakili oleh Menkum dan Ham ingin menyampaikan keterangan terlebih dahulu sebelum bukti rekaman diperdengarkan.
Namun permintaan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD karena pihak pemerintah sudah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan pada sidang pertama dan pada sidang kali ini MK mengagendakan untuk mendengarkan rekaman dugaan rekayasa tersebut terlebih dahulu.(aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung KPK, Ratusan Mahasiswa Padati MK
Redaktur : Auri Jaya