Menkumham: SBY-Boediono Tak Bisa Dimakzulkan

Selasa, 02 Februari 2010 – 11:48 WIB
Menkumham Patrialis Akbar. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
CIANJUR - Wacana pemakzulan yang digulirkan sebagian pihak, disebutkan bakal sia-siaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono tidak bisa dimakzulkan karena kasus Century

BACA JUGA: Presiden Bahas Persoalan Daerah di Cipanas

Apalagi katanya, kebijakan itu dianggap benar dan sudah terjadi saat pemerintahan lalu, yakni di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I, bukan KIB Jilid II sekarang.

"Tentang pemakzulan, perlu saya dijelaskan bahwa kalaupun misalnya ditemukan ada persoalan masalah kebijakan Bank Indonesia (BI) pada masa itu (Oktober-November 2008 di era KIB I), itu bukan persoalan Presiden dan Wakil Presiden
Itu zaman dulu

BACA JUGA: Terlilit Utang, Ketua Ormas Bunuh Diri

Sedangkan pemakzulan itu pada saat Presiden dan Wapres berkuasa," kata Patrialis kepada wartawan, di sela-sela RPJMN 2010-2014 di Istana Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (2/2).

Patrialis juga menyebutkan bahwa Perppu No 4 yang dijadikan landasan untuk mengambil kebijakan bailout masih sah diberlakukan
"Sampai hari ini, eksistensi Perppu itu masih berlaku

BACA JUGA: Istri dan Mertua Noordin Bersaksi

Masih sahKarena belum ada UU secara formal yang menolak Perppu tersebut," katanya.

Selain dari segi formal, kata Menkumham, ada pula alasan dari sisi materil"(Dalam) pasal 7 (a) dan 7 (b), pemakzulan itu (dilakukan) apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan pengkhianatan terhadap negaraSekarang kita analisa, pengkhianatan yang mana? Justru Presiden dan Wakil Presiden sangat serius dalam mengukuhkan dan menjaga NKRI," tegas Patrialis lagi.

Tentang korupsi, kata Patrialis, justru Presiden dan Wapres sejak awal mengatakan mengganyang mafia hukum"Presiden membentuk Satgas Pemberantasan Mafia HukumBeliau amankan KPK, dari anggotanya cuma dua orang, dibuat lagi Perppu hingga menjadi lima orang lagiSoal suap-menyuap, justru semua menteri (ikut) menandatangani pakta integritas," papar Patrialis.

Begitu pula, menurut Patrialis, soal perbuatan tercela"Tidak ada isu sama sekali soal perbuatan tercelaApalagi fakta, sama sekali tidak ada," katanya.

Lalu, bagaimana perbedaannya dengan penggulingan Gus Dur? "BerbedaZaman Gus Dur, kita sedang dalam proses melakukan perubahan Undang-Undang DasarGus Dur dulu pakai Tap MPR, makanya sangat gampang (digulingkan)Sekarang, proses demokrasi pun harus melalui hukum, yaitu melalui Mahkamah KonstitusiMK bisa menyatakan bahwa pendapat DPR itu tidak benar," pungkasnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Lapor ke Panglima TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler