jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Siti Aisyah memang tidak bebas murni, tapi penuntutan terhadap perempuan kelahiran Serang, Banten itu sudah dicabut oleh kejaksaan di Malaysia.
Hal ini disampaikan Yasonna soal status pembebasan Aisyah yang sempat menyandang status terdakwa membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Malaysia.
BACA JUGA: Siti Aisyah Bebas, Jokowi Ucap Alhamdulillah
"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni, tapi sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," ucap Yasonna usai mendampingi presiden bertemu Aisyah dan keluarganya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3).
Mantan politikus Senayan dari Fraksi PDI Perjuangan itu percaya bahwa Kejaksaan Agung di Malaysia sudah melihat tuduhan kepada Aisyah tidak bisa diteruskan.
BACA JUGA: Boyamin: Siti Aisyah Bebas Setelah Jokowi Digugat
"Makanya dia cabut (penuntutannya). Kalau prosesnya seperti itu, ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi kan," tambah Yasonna. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Pimpinan Komisi I Minta Pemerintah Lindungi Siti Aisyah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah RI Hanya Upayakan Aisyah Tak Dihukum Mati, Ternyata Bebas Murni
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam