jpnn.com - JAKARTA - Sorotan Komisi VI DPR RI terhadap penanganan limbah industri di Kawasan Industri Medan (KIM), dimentahkan oleh Menneg BUMN Sofyan DjalilMenurut Sofya Jalil, PT KIM telah melakukan upaya pelestarian lingkungan serta sesuai AMDAL, RKL dan RPL yang disahkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No 748/MPP/7/1998.
"KIM juga telah menyiapkan sarana-prasarana untuk penanganan limbah cair
BACA JUGA: Impor Daging Babi Dihentikan
Selain itu, investor penghasil limbah cair telah diwajibkan menyambungkan limbah cairnya ke jaringan IPAL PT KIM baik yang berlokasi di KIM tahap I, dengan kapasitas 3.600 m3 per hari, dan di KIM tahap II dengan kapasitas 16 ribu m3 per hari," ulas Sofyan di depan anggota DPR RI, Senin (27/4).PT KIM, lanjut Menneg BUMN pula, secara berkala dan tertulis telah melaporkan hasil kegiatan bidang lingkungan hidup kepada dinas-dinas terkait
"Perlu ditegaskan di sini, PT KIM merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam program Penilaian Peningkatan Kerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di mana pengawasan dan pemantauan dilaksanakan setiap tahun oleh KLH," pungkasnya
BACA JUGA: Awal 2009, Penempatan TKI Menurun
BACA JUGA: DPR Minta BPN2TKI Cabut Statmen
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumut Dibidik Pengembangan Pembangkit Listrik
Redaktur : Tim Redaksi