Menodong Anggota Dewan dengan Senjata Api, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selasa, 25 Oktober 2022 – 19:00 WIB
Penyidik Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan melaksanakan rekonstruksi ulang peristiwa penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak dua tersangka penodongan senjata api kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, terancam hukuman mati.

Kedua tersangka itu ialah Medi arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) warga Kabupaten Muratara, Sumsel.

BACA JUGA: Perempuan Todongkan Senjata Api ke Paspampres di Depan Istana Merdeka Bergerak Secara Individu

Mereka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sumatera Selatan di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/10) pagi.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu.

BACA JUGA: Moeldoko Sebut Senjata yang Dibawa Perempuan Bercadar Jenis Rakitan

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengatakan bahwa ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada kedua tersangka. 

Atas perbuatan itu penyidik menjerat para tersangka Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.

BACA JUGA: HNW Mengutuk Penodongan Senjata ke Paspampres di Depan Istana Negara

“Semua diketahui dari sebanyak 17 adegan hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” kata Agus.

Kepada penyidik, tersangka mengaku upaya menghilangkan nyawa korban yang mereka lakukan itu dipicu terkait sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, yang saat itu baru akan bergulir sepekan dari 20 September 2022.

Namun, Agus menambahkan, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat. Para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). 

“Keterangan saksi, dan rekonstruksi sudah selesai. Selanjutnya, berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipersidangkan,” pungkas Kompol Agus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler