Menolak Network Sharing Merugikan Masyarakat

Sabtu, 26 November 2016 – 15:50 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52  Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP Nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, masih menjadi polemik.

Sebagian kelompok masyarakat menolak revisi itu karena menganggap akan menguntungkan investor bermodal kecil yang ingin untung besar.

BACA JUGA: Negara Ini adalah Investor Terbesar Sejak 1971 di Batam

Sebab, mereka tidak perlu lagi membangun jaringan telekomunikasi. Melainkan bisa menggunakan jaringan yang sudah ada.

Bahkan ada yang menganggap revisi ini merupakan pesanan pengusaha asing.

BACA JUGA: Kemenhub Lakukan Transformasi Pelayanan Lewat,,,

Di sisi lain, sharing network dianggap penting untuk pemerataan akses komunikasi.

Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan belum semua terjamah infrastruktur telekomunikasi yang memadai.

BACA JUGA: Menhub: Saya Minta Bangkok

Bahkan, hak masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi, teknologi serta ilmu pengetahuan sudah dijamin Undang-undang Dasar 1945.

Staf ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto mengatakan dalam merevisi PP 52 dan 53 pemerintah mengikuti tren dunia yakni network sharing.

Apalagi mengingat wilayah Indonesia yang cukup luas sehingga belum semua tersentuh jaringan telekomunikasi.

Karenanya agar hak masyarakat daerah terpencil bisa menggunakan sarana telekomunikasi bisa terpenuhi diperlukan sharing network.

"Nanti ada kebijakan asimetris. Pemerintah nanti akan memutuskan kebijakan yang tidak merugikan semua pihak tapi menguntungkan publik," kata dia saat diskusi "Telekomunikasi, Medsos dan Kita" di Jakarta, Sabtu (26/11).

Chairman Masyarakat Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono mengatakan negara harus hadir  dalam bentuk regulasi yang pas dan menyehatkan.

Menurut Nonok, kalau menolak network sharing berarti menyulitkan masyarakat  mendapat akses telekomunikasi.

Menurut dia, masih banyak yang salah paham soal network sharing ini.

Padahal, tujuan network sharing itu sangat baik agar penggunaan telekomunikasi bisa terjangkau dan jaringan menyebar.

“Jadi dibolehkan membangun bersama dan menggunakan bersama-sama. Bukan satu yang bangun tapi dipakainya ramai-ramai,” katanya di kesempatan itu.  

Nonot mengatakan kalau konektivitas internet berkembang maka pengguna media sosial akan bertambah.

Menurut dia, ini menjadi peluang dari berbagai orang yang berkepentingan.

Misalnya politikus yang bisa menggunakan untuk berkampanye. Kemudian, perkembangan bisnis online.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tresna Priyana Soemardi mengatakan memang di banyak negara maju, tidak ada pilihan lain untuk memberikan perlindungan publik dan efisiensi ekonomi  selain dengan menciptakan persaingan yang sehat.

Dia menegaskan pelaku usaha harus jujur, adil, transparan sehingga semua yang dilakukan betul-betul untuk melindungi kepentingan publik dan mencapai efisiensi ekonomi.

Dia percaya Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bisa menciptakan regulasi yang menguntungkan masyarakat.

“Kami percaya Menkominfo dan BRTI adalah  orang yang kompeten  menciptakan regulasi yang menguntungkan masyarakat,” katanya dalam diskusi itu.  
 
Anggota BRTI Rony Mamur Bishry mengatakan pemerintah selalu hadir untuk menciptakan regulasi yang menguntungkan bagi masyarakat.

Apalagi, kata dia, harus diakui bahwa telekomunikasi sekarang sudah menjadi kebutuhan dasar dan bukan barang mewah. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Minta Pengerjaan DDT Manggarai-Cikarang Dipercepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler