Menolak Tes Cepat Akan Dikenai Sanksi Pidana

Kamis, 02 Juli 2020 – 19:57 WIB
Ilustrasi Corona. Foto: Radar Solo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Supriyanto menegaskan bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah di daerah setempat bisa dikenakan sanksi pidana.

"Pemkot bisa menerapkan aturan hukum apabila tidak mau dilakukan tes cepat, karena dianggap menghalang-halangi kegiatan tersebut dengan tujuan memutus mata rantai COID-19," kata Supriyanto di Palangka Raya, Kamis (2/7).

BACA JUGA: Update Corona 2 Juli: Pertambahan Kasus Positif Covid-19 Menggila

Warga yang menolak tes cepat secara massal yang sudah diprogramkan pemkot guna memutus mata rantai COVID-19 di daerah setempat, bisa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal tersebut menjadi dasar penerapan sanksi pidana penjara dan denda uang bagi yang melanggar. Terlebih bisa dikategorikan sengaja menghalangi dan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah di daerah itu.

BACA JUGA: Update Corona 2 Juli: Penjelasan Yurianto Atas Banyaknya Pasien Sembuh dari Covid-19

"Sanksi sebagaimana diatur dalam hal tersebut diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta," kata Supriyanto.

Selanjutnya ancaman selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu, bahkan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Jika diterapkan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Update Corona 2 Juli: Pertambahan Pasien Sembuh Mencetak Rekor Tertinggi

"Jujur langkah ini sebenarnya untuk masyarakat agar kita semua bisa memutus mata rantai penyebaran di zona merah," katanya.

Supriyanto menyampaikan seharusnya masyarakat tidak menolak adanya tes cepat massal yang dilakukan tim Gugus Tugas Penanganan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, sebab hal tersebut demi kebaikan bersama dan bagi masyarakat sendiri. Tim pun diyakini akan berlaku secara profesional sesuai hasil pemeriksaan, tidak mengada-ngada.

"Pemkot punya kewajiban melindungi dan mengatur masyarakat, apapun yang terjadi. Maka dari itu kami meminta warga ikut serta dan upaya dilakukan kepada tim gugus juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lurah serta camat aktif menyadarkan masyarakat mengenai hal ini," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler