jpnn.com, KENDARI - Sebanyak dua remaja ditangkap polisi akibat kedapatan membawa senjata tajam sejenis badik di tempat umum kawasan Jembatan Teluk Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua remaja yang ditangkap itu berinisial T (19) dan HP (19).
BACA JUGA: DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
Remaja berinisial T berasal dari Kecamatan Labota, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang juga berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara. HP berasal dari Kecamatan Mangoni Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Menurut dia, keduanya ditangkap saat Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan melakukan patroli di tengah maraknya kasus pembusuran oleh orang tak di kenal (OTK).
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Tewas Ditikam Badik
"Keduanya diamankan saat Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari," ungkapnya di Kendari, Senin (16/5).
Dia menjelaskan kedua remaja itu diamankan saat sedang duduk di Jembatan Teluk Kendari pada Mingu (15/5) malam pukul 22.30 WITA.
BACA JUGA: Bripda FS Bersimbah Darah Diserang Pakai Badik, Pelaku 4 Orang Pengendara Motor
Setelah keduanya diperiksa, ditemukan masing-masing sedang membawa sebilah badik berwarna hitam dengan cara diselipkan di pinggang bagian kiri.
"Setelah itu kami membawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar kata Eka Faturrahman.
Dia menyebut kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi