Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN

Terkait Pencopotan 20 Pejabat di Pemkab TTS

Jumat, 13 Agustus 2010 – 22:39 WIB

JAKARTA--Kasus pemberhentian 20 pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB)Kementrian yang dipimpin EE Mangindaan itu telah melayangkan surat pada bupati TTS dengan tembusan ke guburner NTT untuk melaksanakan hasil PTUN sesuai SE Menpan No 24 Tahun 2004

BACA JUGA: 306 Desa Aceh Utara Bakal Hilang dari Peta

Di mana dalam SE tersebut menegaskan, seluruh kepala daerah wajib melaksanakan putusan PTUN.

"Sudah kami pelajari kasusnya
Dan memang hasil PTUN yang sudah incrach harusnya dilaksanakan bupati TTS

BACA JUGA: Dampak Situs Porno, Pencabulan Melonjak

Karena bupatinya belum melaksanakan putusan PTUN, maka kita telah memberikan teguran tertulis ke pejabat bersangkutan," kata Deputi SDM bidang Aparatur Negara Ramli Naibaho pada JPNN, Jumat (13/7).

Dalam surat bernomor Be/1799/D.III
PAN-RB/8/2010 tanggal 11 Agustus 2010 disebutkan agar bupati TTS menaati putusan TUN sesuai SE Menneg PAN

BACA JUGA: PLN Banten Tera Ulang Kwh Meter

"Sebenarnya kalau bupatinya tahu tentang hukum, pemerintah pusat tidak perlu melakukan teguranTapi karena yang bersangkutan malah melanggar aturan hukum ya pemerintah pusat memberikan surat agar bupatinya kembali pada aturan sebenarnya," tegas Ramli.

Dia ikut menyesalkan tindakan bupati TTS yang tidak mematuhi aturan hukumSebagai pejabat tertinggi di Kabupaten TTS, harusnya bupatinya memberikan contoh yang baik"Apa jadinya pemerintahan di TTS kalau yang mimpin tidak patuh hukumDasarnya sudah ada kok malah dilanggar," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam melakukan mutasi atau rolling pejabat harus melibatkan tim BapperjakatBukan karena atas dasar like and dislike"Kasihan pejabat karir yang sudah merintis karirnya dari bawah dicopot seenaknya hanya karena ganti kepala daerahIni jadi pelajaran bagi daerah lainnyaPenempatan pejabat harus lewat seleksi tim Bapperjakat," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 20 pejabat eselon dua dan tiga dicopot oleh bupati TTS pasca Pilkada pada 2009Para pejabat ini kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkanSayangnya, bupati TTS tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah incrach pada Desember 2009 dan malah mengangkat pejabat baru(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Fly Over Ancam Arus Mudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler