jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.
Anas mengatakan dirinya telah bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.
BACA JUGA: Uji Publik Data Tenaga Non-ASN 1 Bulan, Dicek Ada Honorer Bodong, Laporkan!
Dia juga siap berdialog dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Kemenpan-RB sudah berdialog dengan Apkasi dan akan berdialog dengan Apeksi serta APPSI. Kami juga siap mengurai ini, membahas formula-formula terkait tenaga non-ASN ini,” ujar Anas, Jumat (9/9).
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Prioritaskan Penyelesaian Honorer K2, Perubahan Sistem Kerja PNS & PPPK
Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu per satu agar bisa diselesaikan secara bijak.
“Prinsipnya, kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara efektivitas pelayanan ASN kepada masyarakat dengan kebutuhan organisasi, serta antara keinginan untuk membuka lapangan kerja dengan anggaran SDM yang wajar pada setiap instansi pemerintah," tutur Anas.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Jebolan Keguruan, Semoga Berpihak kepada Honorer dan PPPK
Menurut Anas, Kemenpan-RB sudah menyiapkan solusi untuk tenaga non-ASN guru dan tenaga kesehatan, yang merupakan pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
“Untuk tenaga fungsional teknis serta tenaga administrasi lainnya, masih perlu dibahas lebih lanjut. Kami segera urai bersama dan cari formula terbaiknya bersama stakeholder,” kata menteri kelahiran Banyuwangi, 6 Agustus 1973 itu.
Anas menuturkan KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
“Kami kembali menginfokan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara itu, tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka,” kata Anas.
Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya. Sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (tengah) saat rapat dengan sejumlah deputi. Foto: source for JPNN
"Sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan," ujar Anas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.
Dia meminta para pejabat yang berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” kata Alex. (*/hm/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan