MenPAN-RB Azwar Anas Pastikan Membahas Revisi UU ASN, Honorer Bisa Tenang

Senin, 01 Mei 2023 – 21:55 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas Pastikan Membahas Revisi UU ASN, Honorer Bisa Tenang. ANTARA/HO-Humas Kementerian PAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menyampaikan siap membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu, revisi UU ASN merupakan salah satu solusi dalam penyelesaian masalah honorer.

BACA JUGA: MenPAN-RB Panggil Para Rektor, Ini Perkembangan Terbaru Jabatan Fungsional Dosen 

"Saya siap membahas revisi UU ASN dan mencari solusi terbaik penyelesaian honorer," ujarnya dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Senin (1/5).

Dia mengungkapkan telah berdialog dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta asosiasi pemda baik provinsi, kabupaten/kota. Prinsipnya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

BACA JUGA: Panja RUU ASN Targetkan Seluruh Honorer jadi PNS dan PPPK tetapi Ada Masalah

Menteri Anas juga memastikan tidak ada upaya pemerintah untuk mengurangi pendapatan honorer. Pasalnya,  di sejumlah daerah telah memberlakukan pengurangan gaji dari yang sebelumnya 12 bulan menjadi 10 sampai 11 bulan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (10/4), kesiapan MenPAN-RB Azwar Anas itu sempat diragukan sejumlah anggota Komisi II DPR RI.. Azwar Anas dinilai tidak punya otoriter untuk memutuskan siap membahasnya.

BACA JUGA: Panja RUU ASN Bergerak, Datangkan Para Pejuang Honorer dan 2 Profesor

Dikhawatirkan juga ketika Menteri Anas menyatakan siap, tetapi kemudian Presiden Joko Widodo tidak sepakat.

Guspardi Gaus, anggota Komisi II pun meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan. Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.

Dia menegaskan Komisi II menolak penghapusan honorer, tetapi kebijakan pemerintah untuk penyelesaiannya belum jelas.

"Di media, Pak MenPAN-RB bilang tidak ada penghapusan honorer secara massal, tetapi itu kan hanya statement. Pembuktiannya mana," serunya.

Guspardi menambahkan setiap tahun jumlah honorer terus bertambah. Yang menjadi pertanyaan, mau diapakan para honorer itu. 

Dia melanjutkan apakah hanya didata terus tanpa jelas mau diapakan para honorer tersebut. 

Endro Suswantoro Yahman, anggota Komisi II juga mendesak agar surat MenPAN-RB tentang penghapusan honorer dicabut. Dia menilai surat tersebut yang jadi biang kerok sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja di daerah.

"Cabut itu suratnya. Jangan ada surat penghapusan honorer yang bikin kisruh," tegasnya.  (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler