MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Ketentuan Cuti Bersama Iduladha 2023 Bagi ASN

Kamis, 22 Juni 2023 – 23:35 WIB
Pemerintah telah memutuskan bahwa cuti bersama hari raya iduladha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. Cuti bersama ini berlaku untuk karyawan, ASN PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah telah memutuskan menambah cuti bersama tahun 2023. 

Cuti bersama hari raya iduladha 1444 Hijriah ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas: 80 Persen Formasi Khusus CPNS untuk Orang Papua

Cuti bersama ini berlaku untuk karyawan, ASN PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri.

"Perubahan ini untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Iduladha 1444 Hijriah. Selain itu, untuk memacu perekonomian nasional," terang MenPAN-RB Azwar Anas di Jakarta, Kamis (22/6).

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Pastikan Membahas Revisi UU ASN, Honorer Bisa Tenang

Momen Iduladha kali ini, lanjutnya, bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, ini diharapkan makin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah.

Menteri Anas mengatakan setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Penetapan Cuti Bersama Iduladha Mulai 28-30 Juni

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan makin tinggi,” ujarnya.

Menteri Anas menambahkan libur Iduladha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, diharapkan juga bisa makin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati hari raya iduladha 1444 Hijriah.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh MenPAN-RB Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada hari raya iduladha tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler