Menpan-RB: Cepat Laporkan Apabila Ada Pungli

Rabu, 12 Oktober 2016 – 12:48 WIB
Menpan-RB Asman Abnur. Foto: Humas Kemenpan-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya praktik pungli di Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh oknum PNS yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) kemarin. 

Pasalnya, saat ini pemerintah sedang berupaya memacu reformasi birokrasi, tapi ternyata masih ada pungli dalam pelayanan publik.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Golkar Menunggu Sikap Anda Terkait Kasus Ahok

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, selain akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi, Asman meminta masyarakat pun berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

"Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik," ujar Asman di Batam, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Gamawan Fauzi Pelit Bicara

Disampaikan, bahwa masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mailhalomenpan@menpan.go.id. 

"Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan manfaatkan," ucapnya.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Bicara soal Dugaan Ahok Menista Alquran

Pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan Pungli. 

"Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Asman.

Ditambahkan, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yagn telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan  pungli. 

"Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan !. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden. Jokowi. (Hs/adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT Pungli Rp 75 Juta Sudah Dirancang Seminggu Sebelumnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler