jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah tidak memaksakan seluruh honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab, Tjahjo menegaskan bahwa pemda masih diizinkan mempekerjakan honorer sebagai penunjang kegiatan pemerintahan.
BACA JUGA: Tolong, Mas Menteri, Guru Honorer 3 Kali Gagal Tes PPPK 2021 Jangan Dipecat
“Honorer ndaerah masih tetap ada seperti satpam, penjaga sekolah, dan jabatan lain yang tidak masuk dalam jabatan fungsional PPPK,” kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (20/9).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut untuk melindungi honorer yang ada.
BACA JUGA: Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer
Tjahjo mengingatkan ketika honorer tidak lulus PPPK 2021, maka jangan serta merta disingkirkan karena sejatinya pemda masih diperbolehkan mempekerjakan mereka.
Begitu juga dengan honorer lainnya yang tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK tahun ini tidak bisa tes karena formasinya tidak ada.
BACA JUGA: ASN dan Pegawai Honorer Bisa Kena Sanksi jika Menolak Kebijakan Pemda soal Ini
"PNS dan PPPK, kan, ASN yang ditanggung APBN/APBD. Di luar, itu pegawai non-ASN tetap dipekerjakan. Mekanismenya pemda yang atur," kata Tjahjo Kumolo.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Dia mengingatkan jangan sampai karena alasan mau merekrut PNS dan PPPK, lantas honorer diberhentikan.
"Honorer penunjangan kegiatan per proyek atau kegiatan masih bisa dipekerjakan pemda. Ini untuk melindungi nasib honorer juga," pungkas Hugua.
Sebelumnya, sejumlah daerah mulai melakukan pemecatan honorer K2.
Alasannya pemda tengah memprioritaskan merekrut PPPK. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad