Pemda Miskin Berhak Pecat Honorer

Selasa, 31 Mei 2011 – 23:53 WIB

JAKARTA--Pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) berhak memberhentikan tenaga honorer jika APBD tidak cukup lagi untuk membayar tenaga honorariumnyaSebaliknya bila keuangan daerah masih mampu para tenaga honorer dapat tetap melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer di instansi masing-masing.

Kebijakan ini menurut Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, terkait dengan kelanjutan nasib honorer tertinggal baik kategori I maupun II

BACA JUGA: Rekreasi dan Edukasi di Kebun Binatang Dinilai Keliru

"Jadi bagi tenaga honorer yang tidak lulus baik kategori I maupun II, ada kebijakan pemerintah untuk daerah
Bila daerah masih mampu membayar honorarium, para tenaga honorer ini tetap dipekerjakan

BACA JUGA: Mantan Hakim MK Bakal Ungkap Kelakuan Andi Nurpati

Sebaliknya kalau anggaran tidak cukup, silakan diberhentikan," kata Tumpak, Selasa (31/5).

Hanya saja, pemberhentian ini ada syaratnya
Dimana pemda wajib memberikan uang penghargaan kepada yang bersangkutan

BACA JUGA: Kejaksaan Enggan Satukan Tempat Sidang Gayus

"Paling tidak dikasih pesangon agar honorernya bisa buka usaha kecil-kecilanTidak boleh diberhentikan begitu saja, karena menyalahi aturan tenaga kerja," ucapnya.

Dia mengharapkan pemda tidak mengangkat tenaga honorer lagiApalagi larangan ini sudah dituangkan ke PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007"Pemerintah pusat maupun daerah sebaiknya tidak mengangkat tenaga honorer agar tidak menimbulkan masalah baru," imbaunya.

Ditambahkannya, untuk mengisi kekosongan formasi pegawai di daerah tidak harus mengangkat tenaga honorer ataupun mengajukan formasi CPNS ke pusatTapi dapat diatasi dengan pemerataan pegawai yang sudah adaDi samping memaksimalkan kemampuan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihanSedangkan dalam pengajuan formasi CPNS, pemda harus memperhatikan beban kerja di daerahKarena penentuan formasi CPNS juga didasarkan pada profil daerah, topografi dan beban kerja.

"Makanya setiap formasi yang diajukan daerah belum tentu disetujui semua oleh pemerintahKalau disetujui semua bisa bangkrut negara," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan BKN telah melakukan validasi dan verifikasi tenaga honorer kategori I sebanyak 152.310 orangDari data tersebut, tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) kurang lebih hanya 35 persenSisanya tidak memenuhi kriteria (TMK)Sedangkan honorer kategori II sekitar 600 ribu orang

Pengumuman tenaga honorer tertinggal ini menunggu Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat iniMereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahuluSedangkan kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan tes sesama honorerPelaksanaannya setelah pengumuman tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Persilakan Nazaruddin Buka-bukaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler