MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk PNS dan PPPK, Begini Isi dan Sanksinya

Rabu, 07 April 2021 – 17:05 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terbaru untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam SE itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas melarang ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mudik Lebaran, mulai 6 Mei-17 Mei.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari MenPAN-RB soal Tunjangan Kinerja PNS, Mohon Sabar

"ASN PNS maupun PPPK tidak bisa mengajukan cuti mulai 6 Mei sampai 17 Mei," kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya.

Lebih lanjut, selain cuti bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Keppres mengenai cuti bersama bagi ASN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah tidak boleh memberikan izin cuti.

BACA JUGA: MenPAN dan RB Ungkap 30 Formasi CPNS dan PPPK yang Paling Dibutuhkan Pemda, Ini Daftarnya

Meski ada larangan mudik dan pembatasan cuti, pemerintah masih memberikan kelonggaran.

Misalnya, PNS dan PPPK bisa keluar daerah bila ada tugas dinas.

BACA JUGA: Dua Sektor Ini Bakal Paling Terdampak Larangan Mudik Lebaran 2021

Namun, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di lingkungan instansinya.

Kemudian, soal cuti, PPK bisa memberikan tambahan cuti melahirkan, sakit, alasan penting bagi PNS maupun PPPK.

"Pemberian cuti ini sesuai peraturan Manajemen PNS dan Manajemen PPPK," tegas Menteri Tjahjo.

Bagi yang melanggar SE tersebut, lanjutnya, diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dalam SE itu, MenPAN-RB menyatakan pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Yakni, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Kemudian, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antarindividu (pyshical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.

Selanjutnya, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Dalam menerapkan hal tersebut pegawai aparatur sipil negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," kata Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SE MenPAN RB   PNS   PPPK   Mudik Lebaran   ASN  

Terpopuler