MenPAN-RB Mengusulkan ASN Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal Dipecat

Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:55 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengusulkan ASN yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dipecat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dipecat.

MenPAN-RB menegaskan PNS itu harus mendapatkan hukuman setimpal, apabila terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.

BACA JUGA: Sejumlah Oknum ASN Diamankan Polda Sumut, Diduga Terkait Pejualan Vaksin Covid-19 Ilegal

"Mereka saya usulkan dipecat," tegas Tjahjo dikutip dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (22/5).

Dia menjelaskan usul pemecatan itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA: Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN Rutan Medan Terancam Dipecat

Dalam aturan itu, kata dia, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Selama proses hukum berlangsung, lanjut Tjahjo, PNS tersebut dapat dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA: Gegara SK Firli Bahuri, Petinggi KPK Serahkan Kasus ke Bareskrim Polri

"Kami harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tjahjo mengimbau para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDIP itu menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus didukung.

“ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," kata mantan menteri dalam negeri (mendagri) itu.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal sehingga mengantongi uang sebesar Rp 238 juta.

"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan," kata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5). (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler