MenPAN-RB Menyerahkan DIM Revisi UU ASN, Mungkin Para Honorer Kecewa

Kamis, 08 April 2021 – 18:12 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan DIM Revisi UU ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hal ini menyusul dengan diserahkannya daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh MenPAN-RB kepada pimpinan Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4).

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Sebut Batas Akhir Masa Kerja Honorer

Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati pembentukan Panja RUU revisi UU ASN.

"Pada dasarnya kami bersedia membahas revisi UU ASN ini karena merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional," kata Menteri Tjahjo.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Tersertifikasi Galau, TPG Belum Cair

Dia mengungkapkan, dari lima hal pokok usulan inisiatif DPR, sesuai rapat sebelumnya, pemerintah menilai hanya soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang harus dibahas bersama.

Sedangkan empat hal lainnya merupakan ranah pemerntah sehingga tidak perlu dimasukkan dalam revisi UU ASN.

BACA JUGA: Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer

Berikut ini pokok-pokok usulan DPR terkait revisi UU ASN dan respons pemerintah:

1. Penghapusan KASN

Pemerintah berpendapat KASN memang berperan tetapi kalau ada masalah KemenPAN-RB yang bertanggung jawab sehingga sebaiknya satu komando saja. KASN memang fungsinya netral tetapi harus dilihat lagi tupoksinya agar tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga lainnya. 

2. Penetapan kebutuhan PNS

Pemerintah berpendapat penetapan kebutuhan PNS sesuai dengan PP Manajemen PNS sehingga jadi ranah pemerintah.

3. Kesejahteraan PPPK

Pemerintah berpendapat pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara lain PPPK mendapat pensiun dan jaminan hari tua serta fasilitas lainnya sudah diatur dalam PP Manajemen PPPK.

4. Pengurangan ASN

Pemerintah berpendapat keputusan pengurangan PNS dan PPPK mengikuti arahan kebijakan presiden.

5. Pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap menjadi PNS langsung

Pemerintah berpendapat pengangkatan secara langsung tidak bisa dilakukan karena setiap WNI mempunyai hak sama menjadi ASN. (esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler