jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini menyusul dengan diserahkannya daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh MenPAN-RB kepada pimpinan Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4).
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, MenPAN-RB Sebut Batas Akhir Masa Kerja Honorer
Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati pembentukan Panja RUU revisi UU ASN.
"Pada dasarnya kami bersedia membahas revisi UU ASN ini karena merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional," kata Menteri Tjahjo.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Tersertifikasi Galau, TPG Belum Cair
Dia mengungkapkan, dari lima hal pokok usulan inisiatif DPR, sesuai rapat sebelumnya, pemerintah menilai hanya soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang harus dibahas bersama.
Sedangkan empat hal lainnya merupakan ranah pemerntah sehingga tidak perlu dimasukkan dalam revisi UU ASN.
BACA JUGA: Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer
Berikut ini pokok-pokok usulan DPR terkait revisi UU ASN dan respons pemerintah:
1. Penghapusan KASN
Pemerintah berpendapat KASN memang berperan tetapi kalau ada masalah KemenPAN-RB yang bertanggung jawab sehingga sebaiknya satu komando saja. KASN memang fungsinya netral tetapi harus dilihat lagi tupoksinya agar tidak tumpang tindih dengan kementerian/lembaga lainnya.
2. Penetapan kebutuhan PNS
Pemerintah berpendapat penetapan kebutuhan PNS sesuai dengan PP Manajemen PNS sehingga jadi ranah pemerintah.
3. Kesejahteraan PPPK
Pemerintah berpendapat pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antara lain PPPK mendapat pensiun dan jaminan hari tua serta fasilitas lainnya sudah diatur dalam PP Manajemen PPPK.
4. Pengurangan ASN
Pemerintah berpendapat keputusan pengurangan PNS dan PPPK mengikuti arahan kebijakan presiden.
5. Pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap menjadi PNS langsung
Pemerintah berpendapat pengangkatan secara langsung tidak bisa dilakukan karena setiap WNI mempunyai hak sama menjadi ASN. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad