Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer

Kamis, 08 April 2021 – 15:37 WIB
MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan tiga skema penyelesaian masalah honorer.

Hal itu dikemukakan Menteri Tjahjo agar DPR RI tidak lagi mendesak pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

BACA JUGA: Demo Buruh 12 April 2021: Massa Honorer K2 Siap Gabung

"Pemerintah menilai, penyelesaian masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam pasal-pasal revisi UU ASN," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).

Dia menyebutkan, pemerintah sudah menyiapkan tiga skema penyelesaian masalah honorer yang diatur sesuai peraturan pemerintah, yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo

Adapun tiga skema penyelesaian honorer itu sebagai berikut:

1. Pengangkatan PNS.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Tersertifikasi Galau, TPG Belum Cair

Bagi honorer yang memenuhi persyaratan PNS sebagaimana PP Manajemen PNS, bisa mengikuti tes CPNS sesuai formasi yang tersedia hingga usia maksimal 35 tahun.

2. Pengangkatan PPPK

Bila honorer tidak lulus tes PNS, yang bersangkutan bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Begitu juga bagi honorer di atas 35 tahun yang memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi PPPK sesuai formasi yang disiapkan pemerintah.

3. Dikembalikan ke daerah

Bila honorer tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan tetap dipekerjakan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi. Mereka digaji setara UMR oleh Pemda.

Menteri Tjahjo juga menegaskan, dalam penyelesaian masalah honorer tidak ada pengangkatan menjadi CPNS maupun PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler